34 PSK Gang Royal Diciduk Petugas, Beroperasi di Kafe saat Bulan Puasa, 2 Orang Masih Dibawah Umur

Ada sekitar 34 PSK yang diangkut oleh petugas dari lokalisasi Gang Royal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Para PSK yang diamankan dari Gang Royal saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi menciduk PSK sebanyak 34 orang dikawasan Gang Royal Jakarta.

Dari semua orang tersebut, dua diantaranya ternyata PSK dibawah umur.

Puluhan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) diciduk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.

Ada sekitar 34 PSK yang diangkut oleh petugas dari lokalisasi Gang Royal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Jika Nantinya Vaksin Corona Ditemukan, Amerika Serikat Berjanji akan Distribusikan ke Seluruh Dunia

Apriandi Hanya Diberi Upah Rp 200 Ribu Oleh Kakak Ipar Setelah Bantu Membunuh orang di Bengkel

Tak Hanya Menipu dan Gelapkan Mobil, 4 Tersangka Palsukan Surat Kendaraan, Terancam 4 Tahun Penjara

Para PSK ini nekat menjual diri di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta serta di momen bulan suci Ramadhan.

Mereka digerebek petugas Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya mengamankan 34 PSK dari Gang Royal dari penggerebekan yang dilakukan dini hari tadi.

"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2020) mengutip Tribun Jakarta.

Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal.

Kelima kafe tersebut yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.

Menurut polisi, dari puluhan PSK yang diamankan, dua orang diantaranya gadis dibawah umur.

"Dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," ucap Budhi.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan lokalisasi Gang Royal.

Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK di bawah umur.

Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur

"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto.

Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020).
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)

Polisi Pastikan Terjadi Aktivitas Prostitusi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan jika masih berlangsung aktivitas prostitusi saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokalisasi Gang Royal.

Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.

Bilik kamar di gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam.
Bilik kamar di gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Terancam 15 Tahun Penjara

Para tersangka terancan disanksi pidana 15 tahun penjara

Merka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

 (TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi 34 PSK Gang Royal Diciduk Petugas, Beroperasi di Kafe saat Bulan Puasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved