Di tengah Pandemi Mengapa Mall Tetap Buka Sementara Masjid Tidak? Ini Jawaban Mahfud MD
Mahfud mengatakan mall yang diperbolehkan buka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Di tengah pandemi virus corona yang masih terjadi di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Di antara kebijakan tersebut pun ada yang bersinggungan dengan pelaksanaan Idul Fitri nanti.
Pemerintah memutuskan melarang Salat Ied Masif Berjamaah.
Lalu muncul pertanyaan, mengapa Masjid ditutup, sementara mall justru buka?
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
• Di ILC, Mahfud MD Blak-blakan Kesepakatan Pemerintah Tangani Covid-19: Jangan Panik
• Rencana Pembebasan Napi Koruptor Untuk Pencegahan Covid-19 Digagalkan Mahfud MD
Sejauh ini menurut Mahfud, kekecewaan MUI terhadap keputusan pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.

"Mungkin Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.
Misalnya mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka.
Mahfud mengatakan mall yang diperbolehkan buka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," katanya.
Sementara itu terkait beroperasinya bandara menurut Mahfud, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.
• Reaksi dr. Tirta Lihat Indira Kalistha & Aa Utap Suaminya Jadi Relawan Covid-19: Gak Perlu Ke Polisi
• Minim Fasilitas Kesehatan, Negara Kecil di Dunia Ini Terancam Musnah Akibat Covid-19
"Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ada anomali kebijakan pemerintah dalam penanganan virus corona.
Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.