VIRUS CORONA DI ANAMBAS
PERDANA, Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Sidang Kasus Pembunuhan PNS di Anambas Secara Online
Sidang online tersebut dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi. JPU menghadirkan empat orang saksi pada kasus pembunuhan tahun 2019 itu.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proses hukum kasus pembunuhan yang dengan terdakwa Ijah terus berlanjut meski pandemi Covid-19.
Sidang secara online dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (19/5/2020).
Sidang daring perdana ini dipimpin Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto digelar di aula kantor Cabjari Natuna di Tarempa.
Sidang online tersebut dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi pada kasus pembunuhan tahun 2019 itu.
"Ini merupakan sidang perdana yang kami lakukan secara online," ujar Kacabjari Natuna di Tarempa Allan Hendry Baskara Harahap, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (20/5/2020).
Para saksi menyampaikan keterangan terkait kronologis kejadian yang diketahui saat peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi.
Rencananya sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (26/5/2020).
Menurutnya, pelaksanaan sidang secara daring di tengah pandemi Covid-19 ini cukup efektif. Interaksi dan tahapan persidangan tetap berjalan seperti biasa, sedangkan untuk tahapan persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi.
"Sebelum adanya Covid-19, saksi akan diberangkatkan ke Natuna untuk proses persidangan. Setelah sidang online, tahapan lanjutan bisa dilakukan di kantor Cabjari Natuna di Tarempa," ucapnya.
Pelaksanaan sidang dilakukan menggunakan teleconference. Hal itu merupakan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan proses penegakan hukum di tengah penyebaran virus Corona ini.
• Tiara Andini Ikut Berperan Dalam Sinetron Amanah Wali di RCTI, Penonton Ramai Beri Komentar
• Ramalan Zodiak Asmara Kamis 21 Mei 2020, Cancer Tenangkan Dirimu, Pisces Salah Paham
Pembunuhan PNS di Anambas
Hampir 4 jam Konsolor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas Erdawati lakukan pendekatan dengan Ijah, tersangka pembunuhan PNS di Anambas.
Ijah merupakan tersangka pembunuhan PNS di Anambas berinisial A.
Awalnya Ijah tetap bungkam, polisi akhirnya melibatkan (P2TP2A) Anambas Erdawati.
"Malam itu saya dan rekan saya dipanggil untuk membantu pihak penyidik karena mereka sudah kewalahan membuat Ijah mengaku. Akhirnya selama empat jam saya dan rekan saya mengajak Ijah berbicara dan dia tetap tidak mau mengaku, kemudian setelah saya pakai cara hipnoterapi, dan membuat ia rileks, secara sadar ia mengungkapkan kejadian pada subuh itu," ucap Erdawati kepada Tribunbatam.id, Minggu (27/10/2019).
Setelah dilakukan pendekatan, perlahan-lahan Ijah mulai menceritakan pembunuhan A yang tidak lain adalah suami sirinya.
Awalnya A sempat adu mulut dan cekcok dengan Ijah, seketika terkapar tak berdaya.
Menurut pengakuan Ijah, A ternyata menderita penyakit asma.
Oleh karena itu Ijah dengan mudah melancarkan aksinya.
Erdawati menyebutkan Ijah memiliki trauma masa kecil.
Pernah mendapat tindak kekerasan dalam keluarga dan ia juga pernah menjadi korban pelecahan seksual kala usianya yang terbilang muda.
"Menurut pandangan saya si pelaku ini mengalami trauma sejak kecil, istilahnya sekarang yang menyebabkan ia temperamental. Namun si pelaku ini tidak ada kelainan jiwa, kejadian tersebut murni karena dendam," terang Erdawati.
• Sembako Sudah Dibagikan, Tak Ada Alasan Tak Makan, Pemerintah Minta Warga Batam Patuhi Aturan
Selain itu Erdawati juga menyebutkan bahwa kasus ini pertama kali ia tangani dan pertama kali juga kejadian ini terjadi di Anambas.
Ia selaku Konsolor P2TP2A akan membimbing Ijah sampai kasus tersebut selesai.
Kronologi kejadian
Mengaku sudah lama dendam, seorang istri siri di Anambas menghabis nyawa suaminya yang berprofesi sebagai bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR).
Sebelum tewas, keduanya sempat bertikai dan saling jambak serta pukul. Saat sang suami sudah lemas, sang istri menjerat leher suaminya dengan tali ayunan anak mereka.
Kronologi kematian A (35) tersebut terungkap saat polisi melakukan pra rekonstruksi kematian korban yang semula dikabarkan bunuh diri namun ternyata dibunuh istri sirinya, SH alias Ijah (20).
Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
• Apakah Efektif Menyekolahkan Anak Sejak Usia Dini? Simak Penjelasan Psikolog Ini
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.
Yakni saat cekcok antara korban dan pelaku, serta detik-detik pelaku menghabisi korban.
“Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri," kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.
Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan nafas, Ijah sempat melakukan cekcok dengan korban.
Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya.
• APA Itu Vitiligo? Hilangnya Pigmen Warna Penyebab Kulit Tubuh Menjadi Belang
Setelah korban tak bernyawa, Ijah langsung mengelap darah korban dengan kain lap.
Saat itu ada luka pada tubuh korban. Kemudian Ijah membuang lap tersebut ke lubang tang (celah-celah batu).
Adapun motif pembunuhan, Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam.
Ijah mengaku sering mendapat perlakukan kasar dari A.
Dari situ, timbul niat Ijah untuk menghabisi suaminya saat Subuh.
Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jumat (20/9/2019).
"Kronologis secara umum Ijah pergi ke karaoke, kemudian ditunggu suaminya di kos-kosan. Terjadilah cekcok perang mulut, sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, juga terdapat bukti setelah korban dihabisi, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri.
Kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar.
Saat rekonstruksi berlangsung, istri sah A hadir.
Ia histeris dan meneriaki Ijah.
• Download Lagu MP3 Lathi Weird Genius Feat Sara Fajira, Lengkap Lirik Lagu dan Video Klip
• Pulihkan Kondisi Ekonomi Setelah Lockdown, Wuhan Beri Subsidi Untuk Warganya Beli Mobil Baru
"Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.
Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap, S.H, M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.
Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke.(TribunBatam.id/Rahma Tika)