PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL
Surat Kendaraan Dipalsukan, 12 Unit Mobil Kejahatan Iptu Hiswanto Ady Disita Polres Tanjungpinang
Setelah disita, sejumlah barang bukti mobil ini, menurutnya akan didorong ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Siapa yang tidak tahu dengan PT. BAI. Perusahaannya jelas. Tentunya anggapan kami, pembayaran juga jelas," tambahnya.
Memasuki akhir April 2020 lalu, kecurigaan terhadap Ady mulai muncul.
Saat Tio menghubunginya untuk meminta uang sewa, Ady selalu mengelak dengan 1001 alasan.
Jika ditotal, utang Ady waktu itu kepada Tio sebesar Rp 48 juta akibat sewa 6 unit mobil tak dibayarkan.
"Karena bayarnya mandek untuk bulan April ke Mei dan dia janji-janji terus, saya mulai khawatir. Apalagi di awal Mei itu, saya sudah mendengar kabar jika mobil-mobil rental di Tanjungpinang dijualin," sambungnya.
Tanggal 7 Mei 2020 lalu, Tio pun memutuskan untuk mendatangi Ady dan membuat perjanjian pelunasan biaya sewa mobil di Tanjungpinang.
• Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Marga Latuconsina, Andre Taulany Unggah Kata-kata Bijak
Saat bertemu, Tio sudah tak sungkan lagi untuk meminta Ady mengembalikan seluruh mobilnya sebelum tanggal 9 Mei 2020 lalu.
Ady pun kebingungan untuk menuruti permintaan Tio itu.
"Pas saya temui dia (Ady), hanya 1 mobil Fortuner yang dikembalikan. Sisanya, saya minta secepatnya," katanya lagi.
Selain kerugian materi, Tio mengaku, 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn miliknya pun belum ditemukan sejak Januari 2020 lalu.
Namun ia tak ingin menuduh jka hal itu disebabkan komplotan Ady.
• Mengaku Pernah Kesulitan, Lisa BLACKPINK Ceritakan Pengalaman Tinggal Bersama Member Lainnya
• 5 Film Keluarga di Netflix untuk Menemani Waktu Nonton Bareng Keluarga di Libur Lebaran
"Bisa saja kaki-kaki dia atau komplotan lain. Jadi masih menunggu juga gimana untuk 1 mobil saya itu. Sebab cara Ady ini, selain janjikan disewa PT. BAI, ia juga menerima mobil take over dari Rahman untuk kemudian diteruskan," katanya.
Transaksi pengambilalihan (takeover) kendaraan 'di bawah tangan' sendiri dalam dunia kredit merupakan kegiatan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, terhadap Iptu Hiswanto Ady akan dikenakan pasal 372 KUH Pidana terkait penggelapan, pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan, dan pasal 263 KUH Pidana terkait pemalsuan surat atau surat palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 6 tahun penjara.
"Kapolda Kepri memberikan atensi terhadap perkara ini," katanya dalam rilis tertulis.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata Harry, terdapat sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang berhasil digelapkan.
Hingga saat ini, tim teknis gabungan Polda Kepri pun masih terus melakukan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ichwan Nurfadillah)