PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Surat Kendaraan Dipalsukan, 12 Unit Mobil Kejahatan Iptu Hiswanto Ady Disita Polres Tanjungpinang

Setelah disita, sejumlah barang bukti mobil ini, menurutnya akan didorong ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya saat melihat barang bukti dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady, Rabu (20/5/2020). Sebanyak 12 unit mobi berbagai merk disita dan dititipkan di Mapolres Tanjungpinang sebagai barang bukti. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Barang bukti berupa mobil yang diduga hasil penggelapan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady berada di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Sebanyak 12 unit mobil berbagai merek, terparkir di halaman Mapolres Tanjungpinang. Mobil ini pun disita dari para korban pelaku yang ada di Wilayah Tanjungpinang.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, sejumlah dokumen kendaraan dari pemilik mobil diketahui banyak yang dipalsukan.

Setelah disita, sejumlah barang bukti ini, menurutnya akan didorong ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Secara umum tidak ada kendala dalam proses penyitaan barang bukti ini. Para korban ini kooperatif semua," katanya, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, Polres Tanjungpinang hanya memback up Polda Kepri dalam mengusut tuntas kasus penggelapan ini.

"Barang bukti ini hasil penggelapan mobil oleh pelaku yang sedang ditangani Polda Kepri. Lebih kurang sudah hampir sepekan disita dan dititipkan ke Mapolres Tanjungpinang," ujarnya

Agung mengatakan, sejumlah korban kooperatif dalam proses penarikan mobil berbagai merek ini untuk dijadikan barang bukti.

Modus Iptu Hiswanto Ady

Modus tipu-tipu Iptu Hiswanto Ady dalam kasus penggelapan mobil rental di Kepri akhirnya terbongkar.

Hal ini diketahui dari salah seorang korban bernama Tio.

PERDANA, Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Sidang Kasus Pembunuhan PNS di Anambas Secara Online

Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Marga Latuconsina, Andre Taulany Unggah Kata-kata Bijak

Berdasarkan penelusuran TRIBUNBATAM.id, Tio merupakan salah satu anggota Buser Rent Car Nasional (BRN) di Batam dan kerap berhubungan dengan Ady setelah 6 unit mobil miliknya ikut dirental sejak Maret 2020 lalu.

"Ady bilang, mobil-mobil saya itu akan dirental oleh PT. BAI di Bintan. Karena dia 'anggota' dan perwira pula, jadi saya percaya. Anggapan saya, tak mungkinlah dia nipu," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (19/5/2020) malam.

Hampir rata-rata ke rekanan Tio, Ady diketahui menggunakan modus serupa.

Dengan gaya bicara meyakinkan, ia kerap menyertakan nama PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) untuk memuluskan aksi busuknya.

"Siapa yang tidak tahu dengan PT. BAI. Perusahaannya jelas. Tentunya anggapan kami, pembayaran juga jelas," tambahnya.

Memasuki akhir April 2020 lalu, kecurigaan terhadap Ady mulai muncul.

Saat Tio menghubunginya untuk meminta uang sewa, Ady selalu mengelak dengan 1001 alasan.

Jika ditotal, utang Ady waktu itu kepada Tio sebesar Rp 48 juta akibat sewa 6 unit mobil tak dibayarkan.

"Karena bayarnya mandek untuk bulan April ke Mei dan dia janji-janji terus, saya mulai khawatir. Apalagi di awal Mei itu, saya sudah mendengar kabar jika mobil-mobil rental di Tanjungpinang dijualin," sambungnya.

Tanggal 7 Mei 2020 lalu, Tio pun memutuskan untuk mendatangi Ady dan membuat perjanjian pelunasan biaya sewa mobil di Tanjungpinang.

Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Marga Latuconsina, Andre Taulany Unggah Kata-kata Bijak

Saat bertemu, Tio sudah tak sungkan lagi untuk meminta Ady mengembalikan seluruh mobilnya sebelum tanggal 9 Mei 2020 lalu.

Ady pun kebingungan untuk menuruti permintaan Tio itu.

"Pas saya temui dia (Ady), hanya 1 mobil Fortuner yang dikembalikan. Sisanya, saya minta secepatnya," katanya lagi.

Selain kerugian materi, Tio mengaku, 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn miliknya pun belum ditemukan sejak Januari 2020 lalu.

Namun ia tak ingin menuduh jka hal itu disebabkan komplotan Ady.

Mengaku Pernah Kesulitan, Lisa BLACKPINK Ceritakan Pengalaman Tinggal Bersama Member Lainnya

5 Film Keluarga di Netflix untuk Menemani Waktu Nonton Bareng Keluarga di Libur Lebaran

"Bisa saja kaki-kaki dia atau komplotan lain. Jadi masih menunggu juga gimana untuk 1 mobil saya itu. Sebab cara Ady ini, selain janjikan disewa PT. BAI, ia juga menerima mobil take over dari Rahman untuk kemudian diteruskan," katanya.

Transaksi pengambilalihan (takeover) kendaraan 'di bawah tangan' sendiri dalam dunia kredit merupakan kegiatan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, terhadap Iptu Hiswanto Ady akan dikenakan pasal 372 KUH Pidana terkait penggelapan, pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan, dan pasal 263 KUH Pidana terkait pemalsuan surat atau surat palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 6 tahun penjara.

"Kapolda Kepri memberikan atensi terhadap perkara ini," katanya dalam rilis tertulis.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata Harry, terdapat sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang berhasil digelapkan.

Hingga saat ini, tim teknis gabungan Polda Kepri pun masih terus melakukan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ichwan Nurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved