VIRUS CORONA DI ANAMBAS

PERDANA, Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Sidang Kasus Pembunuhan PNS di Anambas Secara Online

Sidang online tersebut dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi. JPU menghadirkan empat orang saksi pada kasus pembunuhan tahun 2019 itu.

TribunBatam.id/Istimewa
Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum saat memimpin sidang online kasus pembunuhan oleh terdakwa Ijah, Selasa (19/5/2020). Sebanyak 4 saksi dihadirkan pada sidang perdana secara daring di Cabjari Natuna di Tarempa itu. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proses hukum kasus pembunuhan yang dengan terdakwa Ijah terus berlanjut meski pandemi Covid-19.

Sidang secara online dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (19/5/2020).

Sidang daring perdana ini dipimpin Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto digelar di aula kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Sidang online tersebut dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi pada kasus pembunuhan tahun 2019 itu.

"Ini merupakan sidang perdana yang kami lakukan secara online," ujar Kacabjari Natuna di Tarempa Allan Hendry Baskara Harahap, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (20/5/2020).

Para saksi menyampaikan keterangan terkait kronologis kejadian yang diketahui saat peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi.

Rencananya sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, pelaksanaan sidang secara daring di tengah pandemi Covid-19 ini cukup efektif. Interaksi dan tahapan persidangan tetap berjalan seperti biasa, sedangkan untuk tahapan persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi.

"Sebelum adanya Covid-19, saksi akan diberangkatkan ke Natuna untuk proses persidangan. Setelah sidang online, tahapan lanjutan bisa dilakukan di kantor Cabjari Natuna di Tarempa," ucapnya.

Pelaksanaan sidang dilakukan menggunakan teleconference. Hal itu merupakan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan proses penegakan hukum di tengah penyebaran virus Corona ini.

Tiara Andini Ikut Berperan Dalam Sinetron Amanah Wali di RCTI, Penonton Ramai Beri Komentar

Ramalan Zodiak Asmara Kamis 21 Mei 2020, Cancer Tenangkan Dirimu, Pisces Salah Paham

Pembunuhan PNS di Anambas

Hampir 4 jam Konsolor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas Erdawati lakukan pendekatan dengan Ijah, tersangka pembunuhan PNS di Anambas.

Ijah merupakan tersangka pembunuhan PNS di Anambas berinisial A.

Awalnya Ijah tetap bungkam, polisi akhirnya melibatkan (P2TP2A) Anambas Erdawati.

"Malam itu saya dan rekan saya dipanggil untuk membantu pihak penyidik karena mereka sudah kewalahan membuat Ijah mengaku. Akhirnya selama empat jam saya dan rekan saya mengajak Ijah berbicara dan dia tetap tidak mau mengaku, kemudian setelah saya pakai cara hipnoterapi, dan membuat ia rileks, secara sadar ia mengungkapkan kejadian pada subuh itu," ucap Erdawati kepada Tribunbatam.id, Minggu (27/10/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved