Baru Kenal di Facebook, Gadis Remaja Diperkosa Pemuda di Ladang Jagung

Remaja berusia 14 tahun diperkosa pria 19 tahun yang baru dikenalnya melalui Facebook

|
ISTIMEWA/FACEBOOK
AP (19) pelaku pemerkosaan di Tarutung, Tapanuli Utara (kiri). Foto ilustrasi siswi SMP (kanan) 

Mendengar keluhan korban, sang Ibu berencana membawanya untuk berobat.

Tiba-tiba, saat korban pergi ke kamar mandi, ibunya mendengar korban menjerit kesakitan. Saat diperiksa, korban dalam kondisi berdarah dan terlihat ada bayi di sampingnya.

"Anaknya laki-laki dan dilahirkan di dalam kamar mandi. Kondisinya sehat," ujar Bambang.

Menjerit kesakitan

Entah apa yang ada di benak MB (47) hingga nekat berbuat cabul terhadap putrinya, sebut saja Bunga (18).

MB yang berstatus ayah tiri dari Bunga merudapaksa putrinya hingga hamil.

Perbuatan itu baru terbongkar setelah korban melahirkan di kamar mandi rumahnya.

Korban menjerit kesakitan saat melahirkan janin yang dikandungnya, sehingga terdengar oleh ibu kandungnya.

Pelaku sudah diamankan

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, saat dihubungi Tri bun-Medan.com, Rabu (20/5/2020) mengatakan bahwa pelaku diamankan tetangganya lalu diserahkan oleh polisi.

"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya di Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidempuan, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB," katanya, Rabu.

Berawal ngeluh sakit perut

Lanjut polisi berpangkat balok tiga emas ini, terungkapnya kasus tersebut berawal saat Bunga mengeluh lantaran sakit perut.

Sang ibu pun berinisiatif untuk membawa putrinya itu berobat.

"Sebelum berangkat ke rumah sakit, Bunga kemudian masuk ke kamar mandi.

Tiba-tiba terdengar jeritan.

Ibunya yang mendatangi kamar mandi kaget melihat anaknya melahirkan di sana.

Bayi laki-laki yang dilahirkannya dalam kondisi sehat," ungkapnya.

Dirudapaksa sejak tahun lalu

Pascamelahirkan, Bunga ditanya oleh sang ibu tentang sosok yang melakukan perbuatan itu terhadapnya.

Bak petir di siang bolong, ibu Bunga pun kaget setelah mendengar pengakuan korban bahwa perbuatan itu dilakukan MB yang notabene ayah tirinya sejak September 2019.

MB pun diamankan warga sekitar. Dia akhirnya dijemput polisi.

"Atas kejadian itu, ibu korban sudah membuat laporan. Tersangka kini kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini, MJ disangkakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mft/tribu-medan.com)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Ayah Perkosa Anak Tiri, Terungkap Saat Melahirkan di Kamar Mandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved