Baru Kenal di Facebook, Gadis Remaja Diperkosa Pemuda di Ladang Jagung
Remaja berusia 14 tahun diperkosa pria 19 tahun yang baru dikenalnya melalui Facebook
TRIBUNBATAM.id, TAPANULI - Baru kenalan melalui media sosial, gadis remaja di Tapanuli Utara jadi korban pemerkosaan pemuda 19 tahun di ladang jagung.
Kasus pemerkosaan terhadap remaja 14 tahun ini bikin marah warga Sipohon, kampung korban.
Atas perbuatannya, AP (19) warga Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara berurusan dengan polisi dan ditangkap Selasa (19/5/2020).
Pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Baringbing, menyampaikan tersangka memperkosa korban (sebut saja Mawar), di sebuah gubuk yang ada di ladang jagung milik warga.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan ibu korban pada Senin (18/5/2020) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Tidak sampai setengah hari setelah ibu korban melapor, polisi langsung membekuk pelaku, AP.
"Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, hari itu juga pelaku ditangkap," kata Walpon.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP tersebut.
Walfon menuturkan, Mawar disetubuhi di kebun jagung tepatnya di dalam gubuk di Siarang-arang Tarutung, pada Senin (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Antara korban dan pelaku belum lama berkenalan.
Keduanya baru menjalin komunikasi sejak Senin (11/5/2020) melalui media sosial Facebook.
Setelah intens komunikasi melalui chatting-an di media sosial, keduanya pun janjian untuk bertemu.
Akhirnya Minggu (17/5/2020) pukul 23.00 WIB, keduanya bertemu di depan auditorium HKBP Seminarium Sipoholon.
Lokasi pertemuan tak jauh dari kediaman korban, yang tinggal di rumah pamannya di sekitar kawasan HKBP Seminarium Sipoholon.
Tersangka pun datang bersama tiga orang temannya mengendarai dua sepeda motor.
Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk diajak ke tempat sepi.
Rayuan pelaku membuahkan hasil.
Korban bersedia diajak bepergian.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area perladangan jagung milik warga.
Sementara tiga orang teman tersangka, duduk di kursi kayu di depan gubuk tersebut.
Saat itulah, pelaku mencabuli korban.
Korban sempat melawan dan meronta, namun tersangka terus memaksa.
Sedangkan ketiga teman tersangka malah mengucapkan kata-kata bernada provokasi terhadap tersangka.
Bahkan, satu orang teman tersangka memberi penerangan dengan menyorotkan senter ke arah keduanya.
"Merasa diberi semangat oleh temannya, tersangka pun memaksa korban dan bahkan disenter salah satu temannya dengan memakai HP karena kondisi gelap," ujar Walfon.
"Dari pengakuan tersangka, temannya lalu menjauh agar tersangka leluasa mencabuli korban dan malampiaskan nafsu bejatnya," ujar Aiptu Walfon Baringbing.
Lanjutnya, setelah perbuatan bejat itu, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya.
Saat itulah, paman korban langsung mengamankan tersangka.
Paman korban menaruh curiga kepada tersangka karena korban sudah dicari-cari.
Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan. Selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.
Dijelaskan Aiptu Walfon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Arjuna/Tribun-Medan.com)
KASUS Pencabulan Ayah Tiri di Padangsidempuan. Terungkap saat Anak Tirinya Melahirkan di Kamar Mandi
Sementara itu, kasus kekerasan seksual yang cukup miris terjadi Padangsidempuan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial MB (47 tahun) tega memerkosa putrinya sendiri.
Korban yang merupakan remaja 18 tahun diperkosa dengan ancaman akan menceraikan ibunya.
Perilaku bejat ayah terhadap anak tirinya itu terungkap saat korban hamil dan melahirkan di kamar mandi.
"Tersangka mengaku tergiur nafsu seksual setiap kali melihat korban selesai mandi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Herianto Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Bambang menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.
Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.
"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.
Rutin 2 kali sepekan
Tersangka juga mengakui rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.
Pemerkosaan itu dilakukan setidaknya 2 kali dalam sepekan, saat ibu korban tidak ada di rumah.
"Tersangka akan kita jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bambang.
Sebelumnya, Ibu korban yang dijadikan sebagai saksi dan pelapor menceritakan bahwa pada awalnya korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.
Mendengar keluhan korban, sang Ibu berencana membawanya untuk berobat.
Tiba-tiba, saat korban pergi ke kamar mandi, ibunya mendengar korban menjerit kesakitan. Saat diperiksa, korban dalam kondisi berdarah dan terlihat ada bayi di sampingnya.
"Anaknya laki-laki dan dilahirkan di dalam kamar mandi. Kondisinya sehat," ujar Bambang.
Menjerit kesakitan
Entah apa yang ada di benak MB (47) hingga nekat berbuat cabul terhadap putrinya, sebut saja Bunga (18).
MB yang berstatus ayah tiri dari Bunga merudapaksa putrinya hingga hamil.
Perbuatan itu baru terbongkar setelah korban melahirkan di kamar mandi rumahnya.
Korban menjerit kesakitan saat melahirkan janin yang dikandungnya, sehingga terdengar oleh ibu kandungnya.
Pelaku sudah diamankan
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, saat dihubungi Tri bun-Medan.com, Rabu (20/5/2020) mengatakan bahwa pelaku diamankan tetangganya lalu diserahkan oleh polisi.
"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya di Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidempuan, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB," katanya, Rabu.
Berawal ngeluh sakit perut
Lanjut polisi berpangkat balok tiga emas ini, terungkapnya kasus tersebut berawal saat Bunga mengeluh lantaran sakit perut.
Sang ibu pun berinisiatif untuk membawa putrinya itu berobat.
"Sebelum berangkat ke rumah sakit, Bunga kemudian masuk ke kamar mandi.
Tiba-tiba terdengar jeritan.
Ibunya yang mendatangi kamar mandi kaget melihat anaknya melahirkan di sana.
Bayi laki-laki yang dilahirkannya dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Dirudapaksa sejak tahun lalu
Pascamelahirkan, Bunga ditanya oleh sang ibu tentang sosok yang melakukan perbuatan itu terhadapnya.
Bak petir di siang bolong, ibu Bunga pun kaget setelah mendengar pengakuan korban bahwa perbuatan itu dilakukan MB yang notabene ayah tirinya sejak September 2019.
MB pun diamankan warga sekitar. Dia akhirnya dijemput polisi.
"Atas kejadian itu, ibu korban sudah membuat laporan. Tersangka kini kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini, MJ disangkakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mft/tribu-medan.com)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Ayah Perkosa Anak Tiri, Terungkap Saat Melahirkan di Kamar Mandi