Kamis, 23 April 2026

Bukan hanya Surat Rapid Test! Ini Syarat Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi lainnya

Kompas
Ilustrasi naik pesawat 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Langkah ini sebagai upaya mendukung pemerintah memutus rantai penularan Covid-19, terdapat aturan-aturan baru yang wajib diikuti naik pesawat terbang.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Viral Sosok Letda Pnb Ajeng Trisna, Perempuan Pertama Penerbang Pesawat Tempur TNI AU

Selain itu aturan dibuat merujuk Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri, serta Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Merujuk dari berbagai regulasi pemerintah penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas.

Selain itu kalangan pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi juga bisa menggunakan jasa pesawat terbang.

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

Bolehkah Calon Penumpang Pesawat Manfaatkan Layanan Rapid Test Gratis di Puskesmas Batam?

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020.

Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi.

Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas melalui keterangan tertulis, Kamis (21/05/2020).

KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kami melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

VIDEO - Pesawat MAF Jatuh di Danau Sentani Papua, Begini Kronologinya

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.

Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celsius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved