Kamis, 23 April 2026

Bukan hanya Surat Rapid Test! Ini Syarat Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi lainnya

Kompas
Ilustrasi naik pesawat 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Langkah ini sebagai upaya mendukung pemerintah memutus rantai penularan Covid-19, terdapat aturan-aturan baru yang wajib diikuti naik pesawat terbang.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Viral Sosok Letda Pnb Ajeng Trisna, Perempuan Pertama Penerbang Pesawat Tempur TNI AU

Selain itu aturan dibuat merujuk Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri, serta Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Merujuk dari berbagai regulasi pemerintah penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas.

Selain itu kalangan pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi juga bisa menggunakan jasa pesawat terbang.

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

Bolehkah Calon Penumpang Pesawat Manfaatkan Layanan Rapid Test Gratis di Puskesmas Batam?

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020.

Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi.

Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas melalui keterangan tertulis, Kamis (21/05/2020).

KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kami melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

VIDEO - Pesawat MAF Jatuh di Danau Sentani Papua, Begini Kronologinya

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.

Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celsius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid.

Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid test,” kata Anas.

Biaya Rapid Test di Bandara Hang Nadim Rp 400.000, Syarat Sebelum Naik Pesawat ke Luar Batam

Anas menganjurkan hasil rapid test dilakukan maksimal pada 7-10 hari sebelum perjalanan.

Apabila lebih dari itu, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang.

Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

Beda Pendapat Antara Menhub Budi Karya dengan Presiden Jokowi, Pesawat Kembali Beroperasi

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat.

Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket  melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai.

Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

Apa Itu Kartu Kuning dan Klirens Kesehatan? Syarat Boleh Naik Pesawat Selama Pandemi Covid-19 

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti.

Pesawat kami awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga.

Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan surat keterangan sehat),” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved