IDUL FITRI 2020

Ketua MUI Kepri Jelaskan Fatwa Salat Berjamaah saat Corona, Tekankan Status Wilayah dari Pemerintah

Pemko Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan salat Id. Hal tersebut, karena status wilayah Kota Tanjungpinang masih zona merah Covid-19.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Foto ilustrasi salat berjamaah - Warga berdoa sesudah salat berjamaah di halaman parkir Gedung BP Batam, Jumat (6/3/2020). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri menjelaskan, fatwa MUI tentang salat berjamaah sesuai zona yang dikategorikan oleh pemerintah. 

Menurutnya, dasar kebijakan yang dikeluarkan itu berpegang pada surat edaran menteri agama, edaran gubernur dan tausiyah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimana terdapat pengecualian pelaksanaan ibadah salat berjamaah diperbolehkan untuk wilayah kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.

"Kalau ada yang tetap salat berjamaah, kami berikan pemahaman dan dianjurkan untuk tetap di rumah. Tolonglah dimengerti. MUI kan memperbolehkan yang daerah zona hijau. Kita ini zona merah,” ucapnya.

Panduan Salat Idul Fitri di Rumah

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, Bambang Maryono memberi panduan singkat tata cara salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 memaksa umat Islam untuk beribadah di rumah.

Tidak hanya ibadah salat wajib, pelaksanaan salat berjemaah seperti salat Tarawih di masjid saat bulan Ramadan, terpaksa ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Selain salat Tarawih, beberapa daerah di Provinsi Kepri sudah mengumumkan untuk meniadakan salat Idul Fitri di masjid.

Umat Muslim tidak perlu gelisah. Ibadah salat Idul Fitri masih bisa dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19.

Ulama Mazhab yang empat berbeda pendapat tentang hukum salat 'Idul Fitri

- Dalam kitab Al bajuri juz awwal oleh Al paqir ila Rohmati Robbih Ibrahim Al bajuri zawittaqsiri

- Dalam kitab Al- Iqnak oleh al-paqir ila Rohmati Robbih Al -Qorib Al-Mujib Muhammad Sarbini

- Dalam Kitab 'ianatut Thalibin juz awwal oleh Al

- paqir ila Rohmati Robbih Abu Bakar Ibnu Al

Marhum Muhammad sato.
Dari tiga kitab rujukan itu dapat dilihat

1.Hukum solat 'idul Fitri.
صلاة العيد ين أى الفطر والاضحى سنة مو كدة وتشرع جما عة ولمنفرد ومسافر وحر وعبد وحنثى وامراة لا جميلة ولاذات هيئة أما لعجوز فتحضر العيد فى ثياب بيتها بلا طيب

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved