Layanan Pesan Antar Tak Jamin Bebas Covid-19, Ini Saran BPOM Jika Membeli Makanan Via Online

Pemberlakuan PSBB selama masa pandemi virus Corona saat ini membuat penggunaan layanan pesan antar makanan melonjak drastis.

Istimewa
Ilustrasi pesan makanan online 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Sejak pandemi virus corona terjadi di Indonesia, Pemerintah memberlakukan berbagai aturan terkait upaya pencegahan penyebarannya.

Satu di antaranya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan PSBB selama masa pandemi virus Corona saat ini membuat penggunaan layanan pesan antar makanan melonjak drastis.

Padahal sebenarnya makanan dari layanan pesan antar juga tak menjamin Anda terbebas dari Covid-19.

Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Sutanti Siti Namtini mengatakan, memang belum ada penelitian yang menyebut Covid-19 bisa tertular dari makanan.

Penting Diketahui, Tips dari BPOM Bila Beli Makanan Via Online saat Pandemi Covid-19

BPOM Kepri Pantau Keamanan Panganan di Ramadan Temukan 5 Item Pangan Tanpa Izin Edar

Kemasan paling luar memiliki kontak langsung dengan pengantar (delivery man) dan lingkungan sekitar.

"Mungkin dikhawatirkan dari kemasannya, mungkin tercemar oleh personil yang mengantarkan dalam rantai distribusi. Ini perlu diperhatikan," kata Sutanti dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Buka kemasan luarnya

Sutanti mengatakan, cara paling mudah untuk mencegah penyebaran virus adalah membuka kemasan paling luar dan segera membuangnya.

Kemudian, cucilah tangan dengan sabun sebelum menyantap makanan.

"Cuci tangan, kemudian bagian paling luar dilepas dan segera dibuang. Kemudian kita cuci tangan lagi, baru membuka kemasan untuk disantap. Itu sudah cukup. Itu sesuai dengan protokol yang diatur oleh pemerintah," ujar Sutanti.

Dekat dengan Batam, Singapura Bertahap Buka Perbatasan, Bisa Transit di Bandara Changi Mulai 2 Juni

PGN Jamin Pasokan dan Layanan Gas Bumi Aman Selama Idul Fitri 2020

Butuh komitmen produsen

Sutanti menuturkan, kebersihan pangan untuk mencegah penularan virus tak hanya dilakukan oleh konsumen semata.

Perlu komitmen produsen dan kebersihan karyawannya agar makanan yang disajikan tidak tercemar dari bakteri maupun virus.

Sutanti menegaskan, BPOM telah meluncurkan buku pedoman untuk para pelaku usaha. Buku pedoman itu salah satunya mengatur tentang ketentuan layanan pesan antar.

"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved