Kamis, 7 Mei 2026

Muncul Wacana Peleburan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Simak Penjelasannya

Dengan adanya kelas tunggal BPJS, maka artinya tidak lagi ada kelas I, II dan III alias ketiganya dilebur menjadi satu.

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Hal itu diatur dalam Perpres 64/2020 pasal 54A yang menyebutkan, kelangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Lalu pada pasal 54B dinyatakan akan dilakukan secara bertahap sampai paling lambat 2022.

Apakah artinya dalam waktu dekat kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur? Menurut Muttaqien tidak tepat jika akan segera dilebur sekarang.

Mengingat saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi corona, maka masih perlu penyesuaian lagi.

"Kebijakan ini sudah didiskusikan Pemerintah mulai tahun lalu, tentu sekarang dengan wabah Covid-19, akan sangat dipertimbangkan dengan kondisi RS yang masih fokus dengan pelayanan Covid-19," katanya.

Sampai saat ini, DJSN, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan masih melakukan costing kelas standar JKN untuk melihat dampak pelaksanaan implementasinya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Ilustrasi BPJS.
Ilustrasi BPJS. (Tribun Cirebon)

Selanjutnya akan melihat kepada tarif rumah sakit kelas standar JKN dan besaran iuran. Muttaqien menambahkan sampai Desember 2020 masih akan diperkuat evidence untuk kebijakannya.

Dia mengakui proses penyusunan evidence masih dilakukan, sehingga belum bisa disampaikan.

DJSN akan melibatkan partisipasi asosiasi rumah sakit, pemerintah daerah, akademisi maupun stakeholder lainnya untuk memperkuat kebijakan ini. Untuk tahap awal penerapannya belum akan menuju tunggal kelas standar JKN.

Sesuai amanah Perpres 64/2020 akan dievaluasi implementasinya dengan melibatkan partisipasi stakeholder terkait sebelum 2022 berakhir, untuk menentukan pentahapan selanjutnya.

Suasana di Kawasan Harbour Bay Batam saat Dihantam Corona, Seperti Kota Mati

Melihat Masjid Raya Xian, Masjid Tertua d China, Dibangun Saat Dinasti Tang Tahun 742

Saat ditanya terkait apakah peleburan hanya dilakukan kepada peserta mandiri, Muttaqien menjelaskan semua peserta akan dilebur, tidak hanya peserta PBPU.

Dengan demikian diharapkan tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non-medis untuk peserta PBI dan non PBI.

Dia mengatakan ada berbagai simulasi dan opsi yang sedang dibangun sekarang.

"Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran," tuturnya.

Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa dikonfirmasi terkait wacana tersebut.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved