Muncul Wacana Peleburan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Simak Penjelasannya
Dengan adanya kelas tunggal BPJS, maka artinya tidak lagi ada kelas I, II dan III alias ketiganya dilebur menjadi satu.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kenaikan tarif BPJS Kesehatan baru saja diputuskan pemerintah.
Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi pengguna kelas I dan II.
Sedangkan untuk Kelas III, tarif akan dinaikkan pada jelang akhir tahun 2020.
Meski begitu, sepanjang tahun 2020, muncul wacana tentang implementasi kelas tunggal BPJS.
Sehingga diharapkan kesemerataan dalam dalam pelayanan kesehatan masyarakat dapat benar-benar terjadi.
• Iuran BPJS Naik, Refly Harun Kritisi Ucapan Turun Kelas Jika Tak Mampu: Enak Sekali Bilang Begitu
• Tak Disangka Begini Reaksi Menkeu Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Naik Lagi
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan dalam amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Jadi menurut Muttaqien, sebenarnya hanya ada satu kelas yakni kelas standar di JKN, jika mengacu pada UU SJSN.
"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya pada Kamis (21/5/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?.
Adapun yang disebut ekuitas adalah seperti penjelasan Pasal 19 ayat (1) di UU SJSN.
Muttaqien menjelaskan ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.
Adanya kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019.
• CATAT! Mulai 21 Mei 2020 Ada Rute Baru Bus TransJakarta, Cek Rute dan Jam Operasionalnya
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 22 Mei 2020, Gemini Setia, Cancer Beri Kekasihmu Hadiah, Libra Rindu
Salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).
Tapi untuk menuju kelas standar tersebut, butuh waktu untuk menyiapkan terkait konsep serta spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.
Sehingga proses penyatuan kelas BPJS tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Terkait dengan persiapan, merujuk UU SJSN, menurut Muttaqien sampai Desember 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/13122019ilustrasi-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan.jpg)