Pemuda di Palembang Disekap Jaringan Narkoba, Dua Otak Pelaku Masih DPO

Dua dari empat pelaku penyekapan yakni RA (48) dan AB (37) yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan IT II Palembang ditangkap.

Editor: Eko Setiawan
Tribunsumsel
Korban Beni saat dimintai keterangan terkait penyekapan yang dialaminya, Jumat (22/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG -Seorang pemuda di Palembang jadi korban penyekapan.

Diduga penyekapan ini dilatar belakangi masalah Narkoba.

Korban Meita yang melaporkan bila suaminya telah disekap langsung dilakukan tindak lanjut.

Dua dari empat pelaku penyekapan yakni RA (48) dan AB (37) yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan IT II Palembang ditangkap.

Antoine Griezmann Diincar Newcastle dan PSG, Barcelona: Satu Musim Lagi di Camp Nou

Karena Corona, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tugu Agrominapolitan Masih Dititip di Polda Kepri

Ferry Paulus Bangga, 5 Pemain Persija Jakarta Gabung Timnas Hadapi Piala Asia U-19

Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi menuturkan, adanya laporan penyekapan yang dialami Beni, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dua dari pelaku diamankan di rumah mereka tanpa perlawanan. Penangkapan keduanya, setelah istri korban melapor kepada kami bila suaminya telah disekap dan diminta tebusan," ujar Hisar.

Menurut Hisar, korban bisa sampai disekap saat korban diminta Wahyu yang telah diamankan terlebih dahulu untuk membeli narkoba jenis ekstasi.

Naik Lagi, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 634 Orang, Total Sudah 20.796

Mobil Travel Gelap yang Masih Nekat Bawa Pemudik di tengah PSBB Dikandangkan Polda Metro Jaya

"Keluarga Wahyu ini tidak senang, karena korban dianggap menjebak anak mereka. Sehingga mereka menyandera korban dan meminta ganti rugi kepada korban," jelas Hisar.

Penyekapan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini, agar istri korban bisa memberikan uang untuk biaya agar bisa membawakan Wahyu yang ditangkap karena membawa narkoba jenis pil ekstasi.

Diketahui dua pelaku yang merupakan otak penyekapan masih DPO dan dalam pengejaran Jatanras Polda Sumsel.

"Kedua tersangka yang dikenakan pasal 333 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara," ujar hisar.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Warga Palembang Disekap, Penyekapan Diduga Ada Kaitan Dengan Narkoba, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved