Karena Corona, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tugu Agrominapolitan Masih Dititip di Polda Kepri
Kasus dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan di Lingga sudah tahap II. Meski begitu, karena Corona, tersangka masih dititip di tahanan Polda Kepri
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu.
Apa perkembangan terbarunya?
Diketahui, saat ini penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri telah selesai dan kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2020).
"Sudah tahap II kasus tersebut (korupsi Agrominapolitan)," sebutnya.
• Fokus Penanganan Covid-19, Tak Ada Open House saat Idul Fitri di Kabupaten Bintan
• Punya Kapasitas Daya 539 Mega Watt, bright PLN Jamin Pasokan Listrik Saat Hari Raya Idul Fitri
Tahap II kasus dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada 11 Mei 2020 lalu.
Seperti diketahui, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AF Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PUPR Kabupaten Lingga, selanjutnya ada RJ dari CV FJ, HA dari PT A, Fd dari CV VNEC.
Hanny mengatakan, keempat tersangka tersebut saat ini dititipkan di tahanan Polda Kepri.
"Karena Covid-19, keempat tersangka masih tahanan Polda Kepri," ucap Hanny.
Diberitakan sebelumnya, akibat ulah para pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 243.175.594.
Patungan Bayar Uang Kerugian Negara
Dirkrimum Polda Kepri mengamankan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga, baru-baru ini.
Kuasa hukum ke empat tersangka itu, Bambang Yulianto, SH mengatakan, para kliennya saat ini sangat kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan.
Tak hanya itu, keempat kliennya tersebut telah patungan dan berinisiatif mengembalikan uang kerugian negara yang disangkakan kepada mereka.
"Mereka mengembalikan uang kerugian yang disetor ke kas daerah Kabupaten Lingga dengan total Rp 243 juta," ujarnya kepada Tribun Batam pada Rabu (5/2/2020).