Rumah Oknum Perawat Digerebek polisi, Sering Dijadikan Tempat Pesta Sabu Bersama Teman-temannya
Oknum perawat tersebut berinisial CP alias Ican (29), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepada polisi, YP mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2014.
Sedangkan CP mengenal sabu sejak 2018.
Sementara TS mengaku baru ikut-ikutan mengonsumsi sabu sejak awal 2020.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Rumahnya Sering Dipakai untuk Pesta Sabu, Oknum Perawat di Pringsewu Diringkus Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/oknum-perawat-di-pringsewu-diringkus-karena-sabu.jpg)