Uang BLT Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Sejumlah Warga Segel Kantor Desa, Kemudian Sita 3 Kendaraan

Warga Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata protes pendataan kepala keluarga terdampak wabah Corona ( Covid-19) untuk memperoleh Bantua

Editor: Eko Setiawan
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Warga Desa Balauring Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata menyegel kantor desa dan menyita aset milik desa karena tidak puas dengan proses pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 oleh pemerintah desa. Puluhan massa mendatangi kantor desa, menyegel pintu kantor desa dengan kayu balok, menyita dua unit sepeda motor, dan satu mobil pikap yang merupakan aset desa, pada Kamis (21/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, LEWOLEBA - Bantuan langsung tunai dirasakan tidak tepat sasaran, sejumlah warga mengamuk dan segel kantor desa.

Bahkan Warga yang mengamuk sita 3 unit kendaraan disana.

Warga Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata protes pendataan kepala keluarga terdampak wabah Corona ( Covid-19) untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai ( BLT).

Pria Pencinta Ular Tewas Setelah Ular Peliharaannya Melilit Lehernya, Ekornya Masuk ke Hidung

Tidak Senang Dibangunkan Sahur, Sekelompok Pria Hajar Imam Masjid, Foto Pelaku Viral di Medsos

Warga Keluar Masuk Batam Tanpa Rapid Test, Penumpang Cukup Isi Kartu Sehat di Pelabuhan Domestik

Puluhan warga mendatangi kantor desa setempat dan menyegel pintu dengan balok, Kamis (21/5). Kemudian menyita tiga kendaraan, terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu mobil pikap yang merupakan aset desa.

Setelah menyegel kantor desa, warga berteriak menuntut kepala desa segera mundur.
Mereka mendesak Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur mencopot Kepala Desa Balauring Syarif Patipilohi.

Menurut warga, Bupati Sunur sudah berjanji mencopot kepala desa yang lambat menyalurkan BLT Covid-19.

Peserta aksi, Aulia Djafar mengatakan, warga kesal karena kepala desa memanipulasi data BLT Covid-19. Jumlah warga penerima BLT yang disepakati bersama saat musyawarah desa tanggal 9 Mei berbeda dengan yang dilaporkan ke pihak kecamatan.

Djafar mengatakan, musyawarah desa pertama menetapkan 204 penerima BLT.
Kemudian ketika hasil musyawarah desa dibawa ke pihak kecamatan data penerima berubah, berkurang menjadi 114 penerima.

Pihak kecamatan melakukan monitoring karena data penerima tidak sesuai hasil musyawarah desa. Monitoring dilakukan tanggal 18 Mei. "Kita anggap itu cacat mekanisme dan pengkhianatan oleh kepala desa," tegas Djafar.

Hasil monitoring itu kembali menetapkan penerima harus sesuai hasil musyawarah desa pertama, yakni 204 penerima. Namun persoalan kembali terjadi karena kepala desa tidak menggunakan data sebagaimana ketetapan musyawarah.

Menurut Djafar, pihak kecamatan pun tetap menolak data yang tidak sesuai musyawarah desa.

Tokoh masyarakat Abdullah Agus Salim mengatakan warga kesal karena proses pendataan penerima BLT bermasalah dan sudah tidak sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa, yakni 204 penerima BLT.

Abdullah menuding kepala desa memanipulasi data menjadi 114 penerima saat asistensi di tingkat kecamatan.

Kepala Desa Balauring Syarif Patipilohi mengatakan, terdapat nama-nama warga mampu dalam data penerima BLT hasil musyawarah.

"Saya lihat nama nama yang ada dalam musdes banyak yang mampu, kan BLT ini untuk masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Saya ingin lihat ulang lagi. Kita saring benar-benar nama yang terima," katanya.

Hal itu dilakukan karena takut ada permasalahan ketika dilakukan audit oleh Inspektorat. Melihat massa marah, Syarif pun sudah mencairkan dana desa untuk penyaluran BLT Covid-19 pada sore hari ini kepada 204 penerima sesuai musyawarah desa.

Namun warga yang sudah telanjur kecewa menolak untuk membuka kembali kantor dan menerima BLT. Warga menuntut Bupati Sunur mencopot Syarif dari jabatan kepala desa. (ll)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Warga Desa Balauring Segel Kantor Desa Sita 3 Kendaraan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved