Minggu, 19 April 2026

IDUL FITRI 2020

Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri Sendiri Maupun Berjemaah di Rumah

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Tribunstyle via mirror.uk
Ilustrasi Salat Idul Fitri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Di Hari kemenangan tersebut, umat Islam pun akan melaksanakan salat Idul Fitri.

Namun, tahun ini pelaksanaan salat Idul Fitri sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemi virus corona.

Larangan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan virus Corona antar jemaah salat Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjemaah secara beramai-ramai.

"(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.

ilustrasi salat idul fitri di rumah
ilustrasi salat idul fitri di rumah (madrasatelquran.com)

Ketentuan Salat Berjemaah atau Sendirian

Berjemaah

Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sendirian

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved