Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Masyarakat: Kami Rakyat Miskin lagi Kesusahan

Keputusan pemerintah meratakan kelas BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat saat masyarakat tengah membutuhkan akses kesehatan, seperti saat ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan oleh Pemerintah dinilai membuat masyarakat kesusahan.

Keputusan pemerintah meratakan kelas BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat saat masyarakat tengah membutuhkan akses kesehatan, seperti saat ini.

Nurdiyanto Khoirurrahman atau yang akrab disapa Khoir, salah satu peserta anggota BPJS Kesehatan mengatakan wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat.

"Enggak (tepat). Karena ekonomi belum pulih," kata Nurdiyanto, Jumat (22/5/2020).

Apalagi dalam situasi masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

"Kami rakyat miskin lagi kesusahan," lanjutnya.

"Masyarakat masih adaptasi sama new normal," kata Khoir.

Khoir merupakan anggota BPJS kesehatan kelas 1.

Namun belakangan ia ingin pindah ke kelas 3 karena merasa keberatan dengan iuran BPJS kesehatan kelas 1.

"Kemahalan," tandasnya.

"Saya juga Alhamdulillah jarang sakit. Terakhir sakit parah sakit DBD setahun lalu," ujarnya.

Khoir menceritakan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebelum dinaikan berkisar Rp 80.000, namun naik 2 kali lipat belakang menjadi Rp 160.000 per orang.

Gelar Rapid Test Massal di Depok, BIN Temukan 25 Orang Reaktif Covid-19

Hendak Landing, Pesawat Airbus A320 Milik Pakistan Airlines Jatuh di Permukiman Warga

Bacaan Niat Puasa dan Doa Sahur 30 Ramadhan 1441 H, Dilengkapi Jadwal Imsakiyah 2020

"Kalau kelas tiga sekitar Rp 43.000 ribu. Rpb160.000 versus Rp 43.000 kan jauh banget," ujarnya.

Jika pemerintah memutuskan untuk menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri, ia meminta pemerintah transparan menginformasikan mekanismenya kepada masyarakat.

"Kalau dalih membantu tenaga medis mesti ada transparansi juga perbandingan iuran yang didapat BPJS dari peserta mandiri berapa terus persentasenya untuk membantu tenaga medis berapa. Terus mekanismenya harus transparan dan mudah dipahami orang awam," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved