Selasa, 14 April 2026

New Normal! Masjid Boleh Gelar Salat Berjemaah, Isdianto Terbitkan Protokol Ibadah

Masjid akan diperbolehkan menggelar salat berjemaah dengan protokol kesehatan.

https://www.freepik.com/
Ilustrasi sujud dalam salat 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepulauan Riau akan memulai "New Normal" dari tempat ibadah.

Masjid akan diperbolehkan menggelar salat berjemaah dengan protokol kesehatan.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Isdianto pun telah menerbitkan surat edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada fase "New Normal".

“Ibadah berjemaah pada zona merah dan zona kuning pada prinsipnya pemerintah menganjurkan untuk salat di rumah.

Namun bagi pengurus dan jemaah yang berkeinginan salat di masjid boleh dengan syarat penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian tulis Isdianto dalam surat edaran yang terbit pada tanggal 26 Mei 2020 tersebut.

Lebaran Tahun Ini Berbeda, Isdianto Mengaku Salat Id di Gedung Daerah

Surat ini ditujukan kepada bupati dan wali kota, dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.

Surat itu juga memerhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah saat Pandemi Covid-19.

Menurut Isdianto, berdasarkan Fatwa MUI setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.

Hal itu juga merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Tunaikan Salat Idul Fitri di Duta Mas Batam, Soerya Jaga Jarak, Pakai Masker dan Khotbah Singkat

Dalam surat edaran itu, Isdianto sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri juga meminta pengurus masjid wajib memerhatikan dan melaksanakan standar protokol kesehatan di masjid dan musala.

Adapun standar yang ditetapkan, yakni menyediakan sarana mencuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah serta penggunaan masker pengurus maupun jemaah.

Selain itu, jemaah diminta membawa sajadah masing-masing dan tidak berjabat tangan dan berpelukan.

Suasana Salat Idul Fitri di Zona Hijau Covid-19 Bekasi: Panitia Beri Masker dan Hand Sanitizer

Jemaah juga diminta menjaga jarak minimal satu lengan antara satu jemaah dengan jemaah lain.

Surat edaran ini juga menganjurkan dalam ibadah, imam menggunakan ayat-ayat pendek dan mempersingkat khotbah.

“Jemaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jemaah tetap masjid,” demikian isu surat bernomor 56/SET-GTC19/V/2020.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved