NEW NORMAL DI BATAM
New Normal di Batam, Rumah Ibadah Dibuka 15 Juni 2020, Kemenag Pantau Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Batam mengizinkan untuk dibukanya tempat ibadah saat pandemi Covid-19, namun dengan catatan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Salat berjamaah di Masjid Agung Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri kembali dibuka untuk umum.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, tidak hanya Masjid Agung, seluruh tempat ibadah di Kota Batam akan dibuka kembali.
Namun pembukaan tempat ibadah ini, harus mengikuti anjuran dan himbauan yang sudah diterapkan dalam protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan usai mengikuti rapat bersama tokoh Agama di Panggung Utama Dataran Engku Puteri Batam Center. Ia menyebutkan rapat tersebut diikuti oleh tokoh agama dari Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu hingga Budha.
"Sesudah rapat, Pak Wali kota ingin peserta melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung Batam Centre. Tujuannya untuk melihat bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan. Terutama menjaga jarak, pengenaan masker dan di setiap pintu masuk disediakan hand sanitizer dan petugas yang akan mengukur suhu badan," ucapnya, Selasa (26/5/2020).
Pihaknya juga meminta kepada pengurus tempat ibadah untuk membuat surat pernyataan, yang bertujuan agar pengurus tempat ibadah dan jamaahnya siap untuk melaksanakan ibadah bersama-sama dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Jadi yang datang ke masjid dan tempat ibadah wajib mengenakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak 1 sampai 1,5 meter. Dan ketika ini berjalan, kami akan tetap melaksanakan evaluasi yang dilakukan oleh tim terdiri dari berbagai lapisan, dan melibatkan Camat, Lurah, RT, RW dan dan pengurus tempat ibadah untuk memantau pelaksanaan ini nantinya," ujar Zulkarnain.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Batam mengizinkan untuk dibukanya tempat ibadah, namun dengan catatan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan tersebut, maka Pemerintah akan menutup tempat ibadah tersebut.
"Kami akan kita lihat hingga sampai tanggal 15 Juni. Kalau ini bagus, maka akan diterapkan seterusnya," tuturnya.
Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana membuka kembali rumah ibadah untuk aktivitas keagamaan.
• Menjaga Kesehatan Mental, Kenali Manfaat Yoga untuk Tubuh
• Butuh Biaya Besar, Kadin Kepri Minta Keringanan Pajak Terkait Penerapan New Normal
Meski demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar rencana membuka kembali sejumlah rumah ibadah itu bisa terealisasi.
Syarat wajib itu di antaranya meminta pengurus rumah ibadah untuk membuat pernyataan bahwa akan melaksanakan protokol kesehatan.
"Kalau tidak mau mematuhi protokol kesehatan atau melanggar surat pernyataan, akan kami tindak tegas untuk tutup kembali," kata Wali kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (26/5/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/03042020masjid-agung-batam.jpg)