NEW NORMAL DI BATAM
New Normal di Batam, Rumah Ibadah Dibuka 15 Juni 2020, Kemenag Pantau Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Batam mengizinkan untuk dibukanya tempat ibadah saat pandemi Covid-19, namun dengan catatan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Ditemui sesudah rapat bersama tokoh agama di Panggung Utama Dataran Engku Puteri, Batam Centre, ada tiga hal yang perlu diterapkan di tengah masyarakat saat pandemi Covid-19.
Pertama, semuanya wajib memakai masker. Hal ini didasari aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga perlu disampaikan agar warga tetap mamatuhi ini.
"Hasil survei dengan menggunakan masker, 60 persen dapat menyelamatkan kita," katanya.
Kedua tetap menerapkan jaga jarak. Termasuk di tempat ibadah dan titik keramaian. Ketiga, pihaknya juga telah memperintahkan semua ASN untuk ikut serta mengedukasi warga menerapkan pola hidup bersih dan rajin berolahraga.
Pihaknya berencana untuk membuka rumah ibadah itu pada 15 Juni 2020, jauh lebih cepat dari rencana Pemerintah Pusat pada 6 Juli 2020.
Meskipun aktivitas di rumah ibadah kembali dibuka, lanjut Rudi, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan oleh semua masyarakat. Hal ini penting mengingat pandemi corona virus disease (Covid-19) belum berakhir.
"Mengikuti jadwal pemerintah pusat saya kira terlalu lama. Karena itu kami rencanakan 15 Juni 2020 akan kami buka semua. Sebelum tanggal 15 Juni itu, saya ingin Kota Batam bisa bersih dari Covid-19. Besok saya undang semua pengusaha, tokoh agama dan masyarakat. Jadi besok sudah ada keputusannya," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/03042020masjid-agung-batam.jpg)