Dilakukan di Kamar Terkunci, Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Jadi Kontroversi, Kenapa?

Jagad maya kini dihebohkan dengan tayangan wawancara antara selebritas Deddy Corbuzier dan eks Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah.

|
Kolase foto tribunnews dan instagram/@mastercorbuzier
Deddy Corbuzier kunjungi Siti Fadilah Supari di rumah sakit 

KATA DEWAN PERS

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendy CH Bangun, berpendapat mengenai masalah ini. 

Menurut Hendry, saat ini ada banyak produk jurnalistik bertebaran di media sosial, salah satunya youtube. 

Pertanyaan berikutnya, apakah pembuat konten di youtube seperti Deddy Corbuzier dapat dikategorikan sebagai wartawan? 

Hendry mengatakan bahwa Deddy Corbuzier sudah dapat dikategorikan sebagai wartawan. 

Menurut Hendry, salah satu definisi wartawan adalah secara rutin melakukan tugas jurnalistik atau memproduksi karya jurnalistik.

Hendry berpendapat bahwa karya Deddy Corbuzier di youtube yang berupa laporan dan wawancara sudah masuk kategori produk jurnalistik yang dilakukan secara rutin.

"Jadi kalau dia melakukan secara rutin, dari sisi itu dia sudah dalam tanda kutip wartawan sih. Iya, dia sudah banyak kan produk jurnalistik di youtubenya," kata Hendry ketika dihubungi wartakotalive.com, Selasa (26/5/2020). 

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa ada 3 syara disebut sebagai wartawan. 

"Pertama, dia secara rutin melakukan tugas jurnalistik atau memproduksi karya jurnalistik. Kedua, dia bekerja di perusahaan pers. Ketiga, perusahaan pers itu harus berbadan hukum," kata Hendry. 

"Tapi bisa saja Deddy Corbuzier tidak memiliki badan hukum, tetapi jika dari urutan pertama dan kedua tadi sebenarnya dia pelakunya dia produsernya, jadi dari sisi itu sebenarnya yang dia hasilkan sudah produk jurnalistik," kata Hendry.

Oleh karena itu, kata Hendry, apabila Ditjenpas kemudian mempermasalahkan ini lebih jauh, maka masalah ini mesti di bawa ke Dewan Pers terlebih dahulu. 

Ini merupakan konsekuensi karena Deddy Corbuzier sudah dapat dikategorikan sebagai wartawan, dan karya yang ia hasilkan merupakan produk jurnalistik. 

Sehingga Dewan Pers harus diberi kesempatan menganalisa lebih dalam terkait apakah karya Deddy Corbuzier benar-benar produk jurnalistik, maupun menganalisa badan hukum perusahaannya. 

Tapi, sampai saat ini belum jelas Ditjenpas akan membawa masalah Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah ini ke arah mana. 

Hendry juga menjelaskan masalah antara Deddy Corbuzier dan Ditjenpas lebih ke masalah etika. 

"Jadi kalau dari sisi Ditjenpas mungkin begitu, karena ditjenpas punya ketentuan yang mengatur. Jadi itu sah saja dia (Ditjenpas) bikin aturan itu," kata Hendry. 

Tapi dari sisi seorang wartawan, tetap sah juga melakukan wawancara jika narasumbernya bersedia. 

"Kalau narasumbernya bersedia kan nggak masalah," kata Hendry.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved