5 Polisi Gadungan Culik Seorang Remaja di Bintaro, Peras Korban dengan Todongan Airsoft Gun
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada malam takbiran menjelang Idulfitri.
Saat ditanyakan kartu anggota dan tidak bisa menunjukkannya, Tim Resmob Polsek Pondok Aren langsung mengamankan kelima polisi gadungan itu.
"Karena merasa curiga tim Resmob langsung mengamankan para tersangka kemudian menanyakan kartu anggota para tersangka, namun tersangka tidak dapat menunjukan identitasnya," jelasnya.
• Mengenal Iman Brotoseno, Sutradara Film yang Jadi Pengganti Helmy Yahya Sebagai Dirut TVRI
• Lancarkan Pencernaan hingga Kekebalan Tubuh, Apa Saja Manfaat Pepaya Untuk Kesehatan Bayi?
Kelimanya dijerat pasal pemerasan, 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Culik Seorang Remaja di Bintaro, 5 Polisi Gadungan dan Memeras Korban Pakai Airsoft Gun, https://www.tribunnews.com/regional/2020/05/27/culik-seorang-remaja-di-bintaro-5-polisi-gadungandan-memeras-korban-pakai-airsoft-gun?page=all.