BULLYING DI KARIMUN

Dijamin Orang Tua dan Pemerintah Setempat, 3 Pelaku Bullying di Karimun Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 Junto Pasal 76 C, Undang-undang Perlindungan anak dan/atau Pasal 170 KUH Pidana.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Polisi mengamankan tiga pelaku dugaan tindak perundungan (bullying) yang sempat viral di Karimun, Provinsi Kepri. Ketiga tidak ditahan karena mendapat jaminan dari orang tua. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kasus dugaan tindak perundungan atau bullying terhadap seorang remaja perempuan masih ditangani penyidik Polres Karimun.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun telah menetapkan tiga orang dari kasus bullying di Karimun ini.

Ketiganya merupakan anak di bawah umur CRUP (18), MSA (18) dan JNS (17).

Ketiga pelaku tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini dilakukan setelah adanya jaminan dari orang tua mereka.

"Iya, dijamin orang tua dan diketahui oleh aparat pemerintah setempat," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.

Kasus ini ditangani aparat kepolisian setelah video aksi perundungan yang dilakukan para pelaku viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah lapangan jalan H Arab, RT 02 RW 02, Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/5/2020) sore.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 Junto Pasal 76 C, Undang-undang Perlindungan anak dan/atau Pasal 170 KUH Pidana.

Selain tiga pelaku, seorang saksi selaku perekam video berinisial Zr (13) turut dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, peristiwa ini berawal ketika seorang pelaku, CRUP menghubungi korban melalui pesan apliksi sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Ia menyampaikan untuk bertemu di belakang rumah korban di jalan H Arab.

Tanggapan Psikolog Soal Rencana New Normal di Batam, Jangan Takut Berlebihan, Terapkan PHBS

Sensus Penduduk Online di Anambas Tinggal 2 Hari Lagi, BPS Sebut Terkendala Jaringan Internet

Setelah bertemu, atau sekira pukul 16.10 WIB, seorang pelaku mendorong badan korban.

Kemudian pelaku, JNS menendang bagian rusuk korban serta memukul kepala korban.

Tak sampai disitu saja, seorang pelaku lain, MSA, memukul bagian pipi sebelah kiri korban.

Setelah merekam peristiwa tersebut, saksi Zr mengunggahnya sebagai status di aplikasi WhatsApp.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved