BULLYING DI KARIMUN
Dijamin Orang Tua dan Pemerintah Setempat, 3 Pelaku Bullying di Karimun Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 Junto Pasal 76 C, Undang-undang Perlindungan anak dan/atau Pasal 170 KUH Pidana.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Polisi mengamankan tiga pelaku dugaan tindak perundungan (bullying) yang sempat viral di Karimun, Provinsi Kepri. Ketiga tidak ditahan karena mendapat jaminan dari orang tua.
Aksi kekerasan dan umpatan terhadap korban terus berlanjut hingga akhir video.
Pelaku berkali-kali menendang dan memukul korban sembari mengucapkan kata-kata kotor
Bahkan pelaku tidak berhenti meskipun korban menangis sambil mengucapkan kata-kata pembelaan.
• Anies Baswedan Dengar Kabar soal Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni: Itu Imajinasi
Video ini banyak dibagikan oleh warga di media sosial, baik di facebook ataupun whatsapp.
Menurut postingan di video, diduga aksi perundungan tersebut terjadi di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Video ini pun mendapat banyak tanggapan di media sosial.
Umumnya warga net mengecam tindakan yang ada di dalam video tersebut.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)