SELEB TERKINI
Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis sampai Kebingungan Ditanya Hakim
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dan hakim anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Sidang perdana Lucinta Luna digelar, Rabu (27/5) kemarin.
Persidangan kasus narkoba tersebut dilaksanakan secara virtual.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dan hakim anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.
Lucinta Luna sempat menangis dan kebingungan saat menjalani sidang perdana.

Meneteskan Air Mata
Lucinta Luna terlihat sempat meneteskan air mata dan bingung saat ditanya ketua majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya apakah Lucinta Luna akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Eko dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Kebingungan Ditanya Hakim
Ditanya hakim, Lucinta Luna yang terhubung melalui sambungan videp tampak kebingungan.
Bukannya menjawab pertanyaan hakim, dia malah kembali menjelaskan terkait kepemilikan ekstasi yang telah dibacakan JPU.
Pernyataan Lucinta Luna pun kemudian dipotong oleh Eko yang kembali menegaskan apakah Lucinta Luna akan mengajukan eksepsi atau tidak.
"Terdakwa berhak ajukan eksepsi bukan ke materi perkara, kalau materi perkara itu nanti saat terdakwa diperiksa. Yang saya tanya apakah saudara akan ajukan eksepsi?," ujar Eko.
• PriaTewas Terkapar Dibunuh Mama Muda, Ditipu Pakai Obat Kuat, Ternyata Obat Hama
• Ditanya Artis yang Paling Dibenci, Nikita Mirzani Sebut Nama Kumalasari, Ternyata Ini Alasannya

Tak Ajukan Eksepsi
Lucinta Luna pun menjawab tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.