SELEB TERKINI

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis sampai Kebingungan Ditanya Hakim

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dan hakim anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.

Dia menerima dakwaan yang diberikan JPU.

"Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia," kata Lucinta Luna.

Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.

"Tidak yang mulia," ucapnya.

Warga Batam Diminta Tak Cemas Soal Kasus Positif Covid-19 yang Terus Bertambah, Ini Sebabnya

7 Provinsi Termasuk DKI Jakarta Siap Berlakukan New Normal, Dokter dan Pengusaha Beda Pendapat

Tak Didampingi Luasa Hukum

Di sidang perdana ini Lucinta Luna memang tak didampingi kuasa hukum.

Hal tersebut karena adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukumnya.

Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.

Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.

Dalam sidang dakwaan hari ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Dalam persidangan terungkap bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Lantaran Lucinta Luna tak mengajukan eksepsi maka sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Rabu (3/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved