SEKOLAH DI BATAM
JADWAL Masa Belajar di Rumah, Ujian hingga Libur Sekolah Batam Menjelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Dalam surat tersebut diatur jadwal masa belajar, ujian hingga libur sekolah hingga tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai 13 Juli 2020.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Walikota Batam mengeluarkan surat edaran terkait jadwal pembelajaran siswa dan siswi di Batam selama pandemi covid-19.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat Walikota, Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan tertanggal 28 Mei 2020 yang menyatakan bahwa memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 11 Juli 2020.
Dan akan diatur kemudian bila telah ditetapkan kebijakan baru oleh pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Dalam surat tersebut diatur jadwal masa belajar, ujian hingga libur sekolah hingga tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai 13 Juli 2020.
• CATAT! Dibuka 15 Juni, Begini Mekanisme Penerimaan Siswa Baru di Batam Tahun Ajaran 2020/2021
• BREAKING NEWS - Mulai 13 Juli 2020, Semua Siswa di Batam Harus Masuk Sekolah Lagi
Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan siswa hadir dan berkumpul di sekolah, proses belajar dari rumah dengan rincian:
a. Tanggal 2 s.d 6 Juni 2020, kegiatan KBM berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah.
b. Tanggal 8 s.d 25 Juni 2020, penilaian akhir semester genap dan pengolahan nilai.
C. Tanggal 27 Juni 2020, penyerahan rapor akhir tahun pelajaran.
d. Tanggal 29 Juni s.d 11 Juli 2020, libur semester genap tahun ajaran 2019/2020.
e. Tanggal 13 Juli 2020 kembali masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.
2. Kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik dan Kependidikan wajib kembali masuk sekolah mulai tanggal 2 Juni 2020 menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran/penilaian akhir semester genap serta tugas lainnya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19;
3. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran penggunaan masker, disampaikan kepada Kepala Sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan sebagai pelopor agar menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada saat beraktifitas di luar rumah/lingkungan masyarakat;
4. Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Surat Edaran Walikota Batam nomor: 322/419.1/ DISDIK/III/2020 dan nomor: 18/419.1/DISDIK/IV/2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Batam dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, Paud, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PJBM Negri/ Swasta.