KPU Datangkan APD, Alat Coblos dan Tinta Sekali Pakai pada Pilkada Serentak
Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. KPU RI akan datangkan alat coblos dan tinta sekali pakai.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah, DPR dan KPU sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada Desember mendatang.
Namun, pelaksanaan Pilkada di tengah wabah Corona itu harus dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, selain APD, masker dan hand sanitizer, KPU juga akan mengusulkan alat coblos sekali pakai.
Tujuannya adalah agar alat coblos tersebut tidak digunakan secara bergantian, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
KPU tidak ingin alat coblos saat Pilkada justru menjadi tempat penularan Corona.
Sebab, biasanya ratusan orang dalam satu TPS menggunakan paku yang sama untuk mencoblos surat suara.

• Tetapkan Pilkada Desember 2020, KPU Bintan Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI Soal Tahapan Pilbup
"Kita ‘kan masih menggunakan paku untuk mencoblos.
Kami ingin menghindari jangan sampai paku dipegang berkali-kali oleh banyak orang untuk mencoblos, karena rentan kalau paku digunakan berkali-kali.
Potensi menimbulkan penyebaran virus. Kami berpikir menggunakan alat coblos sekali pakai,” kata Arief dalam diskusi virtual yang disiarkan dalam YouTube channel Rumah Pemilu, Kamis (28/5/2020).
KPU mengusulkan penyediaan alat sekali pakai untuk mencoblos guna menghindari penyebaran virus corona.
Arief mencontohkan, alat coblos sekali pakai bisa berupa tusuk gigi.
Tapi, ukurannya tidak sekecil tusuk gigi.
Sebab lubang yang dihasilkan tusuk gigi ke dalam kertas suara sangat kecil dan dikhawatirkan tidak terlihat.
KPU masih mencari alat coblos mulai dari ukurannya.
Dengan itu, kertas suara yang tercoblos pun terlihat dan dianggap sah oleh semua pihak.
• KPU Karimun Hentikan Sementara Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada, Ini Penyebabnya

"Kami berpikir menggunakan alat coblos sekali pakai, semisal tusuk gigi tapi bukan tusuk gigi," katanya.
"Kami sudah bicarakan, dia (alat coblos sekali pakai) harus berukuran sekian.
Tapi penyediaannya mereka (KPUD) belum tahu.
Bisa saja lubangnya sebesar sumpit.
Namun, dia agak lebih tajam supaya mudah mencoblosnya.
Ini nambah biaya juga pastinya," jelas Arief.
Selain alat untuk mencoblos, kata Arief, KPU juga mengusulkan tinta sekali pakai.
Bentuknya nanti bisa diteteskan atau disemprotkan seperti hand sanitizer.
Ini tentu berimplikasi pada penambahan anggaran.
"Selama ini ‘kan semua orang memasukkan jarinya ke dalam satu botol tinta.
Nah kita tidak mungkin lagi seperti itu.
Maka usulannya pakai tetes, seperti hand sanitizer yang tetes itu, atau pakai spray.
Tentu biayanya bisa lebih mahal.
Tapi ada juga beberapa juga berpikir lain misalnya menggunakan cotton bud lalu dioleskan ke kukunya.
Prinsipnya sekali pakai, kita akan gunakan," ujarnya.
Arief mengatakan dana untuk pengadaan dua barang itu belum masuk ke pengajuan Rp 535,9 miliar yang diajukan KPU pada rapat bersama dengan DPR RI dan Kemendagri kemarin.
KPU akan mengajukannya kembali pada rapat di pekan ke dua Juni.
KPU masih menyusun daftar anggaran tambahan di luar kebutuhan anggaran penyediaan APD yang mencapai lebih dari Rp 535,9 miliar.
• Pilkada Serentak Ditunda, KPU Kepri Belum Terima Surat Resmi dari KPU RI

APD yang dimaksud seperti pengadaan masker, baju APD, sarung tangan bagi penyelenggara ad hoc maupun pemilih itu sudah disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, Rabu (27/5) kemarin.
Anggaran ini juga belum termasuk rencana penambahan tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan pemilih.
Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Komisi II meminta kepada KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Di sisi lain, dalam rapat itu juga, Mendagri Tito Karnavian berjanji membantu penyelenggara Pemilu memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada 9 Desember 2020.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penambangan anggaran Pilkada.
"Saya sudah bertemu Ibu Menkeu langsung agar pemotongan untuk KPU, Bawaslu, mohon untuk direvisi kembali karena itu sangat diperlukan," kata Tito.
• Tunggu Arahan Pusat, Ketua KPU Bintan Ungkap 3 Skema Penundaan Pilkada Serentak Akibat Covid-19

Jumlah Pemilih Bertambah
Terkait dengan diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 secara serentak menjadi 9 Desember, Arief mengatakan pengunduran dari jadwal semula ini juga berpotensi menambah jumlah pemilih.
Arief menyampaikan jumlah pemilih sebanyak 105.396.460 jiwa dihitung dengan mempertimbangkan pemilih potensial.
Artinya, KPU hanya memasukkan penduduk yang berusia 17 tahun ke atas pada 23 September 2020.
"Kita gunakan data existing, asumsi jumlah pemilih 105 juta yang usia 17 tahun hanya sampai 23 September.
Kalau ini nanti 9 Desember 2020, jumlahnya akan bertambah" kata Arief.
KPU masih membahas terkait kemungkinan perubahan jumlah DPT.
Sebab, masih ada perdebatan di internal KPU terkait landasan hukum.
Dia mengatakan ada pendapat jumlah pemilih harus ditambahkan guna melayani hak pilih penduduk yang baru berusia 17 tahun saat 9 Desember nanti.
Namun, ada juga pendapat yang menyebut KPU sebaiknya menggunakan DPT lama karena Pilkada tetap melanjutkan rencana awal.

• Dampak Covid-19, Empat Tahapan Pilkada di Karimun Ditunda, Ketua KPU: Harusnya Awal April Ini
"Updating pasti kita lakukan karena pemutakhiran, coklit, kemarin terhenti.
Tapi apakah coklit akan memasukkan data penduduk usia 17 tahun pada 9 Desember, belum kita putuskan," ucap Arief.
Arief juga mengutarakan kemungkinan penambahan TPS dari saat ini 150.691 TPS.
Selain karena penambahan pemilih, KPU juga mempertimbangkan protokol menjaga jarak antarpemilih.
"Pengurangan jumlah pemilih per TPS.
Kita kurangi separuh dari 800 TPS jadi 400.
Jadi kemungkinan lonjakan TPS dua kali lipat," ujarnya.
Sebelumnya, KPU, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020.
Keputusan itu diambil usai sejumlah tahapan terhenti karena pandemi virus Corona.
Tahapan baru Pilkada 2020 akan dimulai 15 Juni. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hindari Penggunaan Berulang, Ketua KPU Usul Gunakan Alat seperti Tusuk Gigi untuk Coblos Surat Suara.