VIRUS CORONA DI KARIMUN
Physical Distancing Hingga Ayat Pendek, Ini Arahan Wabup Karimun Soal Rencana Dibukanya Rumah Ibadah
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan adalah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun di rumah ibadah.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menegaskan protokol kesehatan harus diperketat jika rumah atau sarana ibadah kembali dibuka.
Hal tersebut disampaikan Anwar dalam arahannya pada rapat koordinasi terkait pelaksanaan ibadah di sarana ibadah. Ia meminta agar protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan adalah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun di rumah ibadah.
Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jemaah, membawa sejadah masing-masing dan tidak berjabat tangan dan berpelukan.
Selanjutnya harus menerapkan physical distancing minimal satu lengan antara satu jemaah dengan jemaah lain dan serta bagi jemaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk salat di masjid.
Untuk pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid, Anwar mengimbau agar menggunakan ayat-ayat pendek dan mempersingkat pelaksanaan khutbah.
"Begitu juga sebagian pengurus masjid dan peserta rapat meminta kepada Pemerintah agar tetap mengawasi dengan ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan," tambah Anwar.
Gelar Rapat Koordinasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan ibadah di masjid-masjid.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim ini menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kepri tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Mesjid pada Fase New Normal.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun pada Rabu (27/5/2020).
Dalam rapat tersebut diperoleh beberapa kesimpulan terkait akan memperbolehkan kembali pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid.
• Sinopsis dan Trailer Film The Incredible Hulk, Kamis (28/5) Pukul 22.00 WIB di Big Movies GTV
• Relawan Amerika Serikat Alami Demam Tinggi, Mual dan Pingsan Usai Ikut Uji Coba Vaksin Virus Corona
Adapun kesimpulan diambil berdasarkan penjelasan dari Kadis Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi yang menyebutkan kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun dalam kondisi baik dan terkendali.
Namun kondisi di Kabupaten Karimun berbeda dengan perkembangan Covid-19 di daerah tetangga.
Untuk itu apabila pelaksanaan ibadah di rumah atau sarana ibadah ditetapkan, maka perlu penggunaan protokoler kesehatan dan pengawasan Covid-19 yang ketat.
Hal ini harus dilaksanakan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19, termasuk timbulnya klaster penyebaran di rumah atau sarana ibadah.
Agar pengawasan dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempermudah tersedianya Thermogun (pengukur suhu tubuh) di apotik atau toko-toko lainnya.
Sehingga pengurus rumah atau sarana ibadah bisa dengan mudah untuk mendapatkannya.
Kemudian instansi teknis yakni Kantor Kementerian Agama sebaiknya melakukan pendataan terhadap rumah atau sarana ibadah yang akan melaksanakan ibadah.
"Seandainya rumah atau sarana ibadah akan dibuka untuk kegiatan salat berjamaah, saya minta agar aturan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat sesuai SE Gubernur Kepulauan Riau," tegas Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dalam arahannya.
Pada rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karimun/Ketua FKUB Kabupaten Karimun, Asisten I Pemkab Karimun, Kadis Kesehatan Kabupaten Karimun, Kabag Kesra Setdakab Kabupaten Karimun.
Kemudian Ketua MUI Kabupaten Karimum, Ketua PMKK Kabupaten Karimun, Ketua Baznas Kabupaten Karimun, Ketua Muhamadyah Kabupaten Karimun, NU Kabupaten Karimum, DKM Masjid Agung Karimun dan Ustadz Abd Wahab Sinambela.
Mulai Bahas Salat Berjamaah di Masjid
Kabupaten Karimun belum menerima prosedur tetap mengenai wacana era kenormalan baru (New Normal).
• Ramalan Zodiak Sabtu 30 Mei 2020, Kesabaran dan Penantian Aries Akan Berbuah Manis, Aquarius Fokus
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun masih akan melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut.
Orang nomor satu di Bumi Berazam itu menyebutkan, pihaknya mulai membahas pelaksanaan ibadah salat jumat dan salat berjamaah di masjid.
"Walau belum turun (prosedurnya), tapi kami sudah mulai berani membahas untuk kembali melaksanakan. Mungkin Jumat ini telah dapat dilakukan dengan (menerapkan) protokoler kesehatan," ujar Rafiq, Rabu (27/5/2020).
Selanjutnya Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun juga akan melaksanakan rapat terkait kembali dibukanya akses perekonomian masyarakat.
"Seperti rumah makan, restoran, pasar malam dan mini market. Tetapi protokolernya kita siapkan. Mungkin rumah makan yang buka meja jangan terlalu padat. Akan kami atur," katanya.
Selain itu beberapa hal yang akan dibahas adalah terkait jam malam, sekolah dan lain sebagainya.
• OTG Covid-19 di Batam Makin Banyak, Direktur RSBP: Semoga Tanda Keganasan Virus Berkurang
Apabila semuanya kembali dibuka, lanjut Rafiq, maka harus disertai penerapan protokoler kesehatan, social distancing dan physical distancing.
Kemudian hal lain juga harus diterapkan, seperti wajib menggubakan masker dan memperbanyak tempat cuci tangan.
"Sehingga pembukaan ini tidak menimbulkan gelombang Covid-19 yang baru," tegasnya.
Adapun alasan pembahasan beberapa aspek tersebut diantaranya adalah adanya surat edaran dari Gubernur Kepri dan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Hingga H+4 Idulfitri, tidak ada penambahan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Karimun.
"Seharusnya kami menunggu seminggu atau 10 hari. Kalau tidak ada penambahan dan transmisi lokal, maka mudah-mudahan kita tidak lagi zona kuning dan sudah memasuki zona hijau. Namun kita akan rapat koordinasi dulu. Jadi sedang berproses sekarang," ucapnya.
• Wali Kota Bogor Tak Khawatir Terjadi Lonjakan Kasus Corona Saat New Normal: Ngapain Takut
Dengan kondisi terkini Covid-19 di Kabupaten Karimun, disebutkan Rafiq, Kabupaten Karimun berkemungkinan akan dapat melaksanakan konsep new normal tersebut.
"Kalau melihat Covid di tempat kita, (maka) Insya Allah. Tapi untuk new normal ada beberapa indokator yang harus disiapkan. Itu yang harus kita matangkan. Kami berterimaksih juga dengan adanya new normal ini. Tapi untuk SOP dan protapnya kan belum turun ke kita," paparnya.
"Jadi walaupun belum turun tapi kita sudah mulai berani membahas untuk kembali melaksanakan seperti ibadah dan akses ekonomi pelan-pelan. Mungkin nanti tanggal 1 juni. Jadi hasil rapat akan kita umumkan," tambahnya.
Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid
Pemerintah Provinsi Kepri memberi kelonggaran kepada rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, meski pada kabupaten/kota yang bukan zona hijau Covid-19.
Dalam surat edaran terkait Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada Fase New Normal oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto, Selasa (26/5), pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid, diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari Pemerintah setempat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid.
Selain tetap mengedepankan protokol kesehatan, sejumlah aturan pun dibuat untuk mencegah bertambahnya kasus positif virus Corona baru di Provinsi Kepri.
Beberapa hal tersebut di antaranya mengajurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, termasuk memprioritaskan jemaah bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid.
Dalam surat tersebut, Plt Gubernur Kepri menganjurkan agar pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada zona merah dan zona kuning, untuk salat berjamaah di rumah.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau, serta memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di saat Wabah Pandemi Covid-19.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
*). Berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
*). Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan ibadah di masjid boleh dilaksanakan hanya pada wilayah dengan status zona hijau.
*). Berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 22 Mei 2020, sebagai berikut:
1. Batam (zona merah)
2. Tanjungpinang (zona merah)
3. Karimun (zona kuning)
4. Bintan (zona hijau)
5. Natuna (zona hijau)
6. Kep. Anambas (zona hijau)
7. Lingga (zona hijau)
*). Mengimbau kepada seluruh pengurus dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
*). Bupati/Wali kota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah di masjid dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)