Syahrini Murka, Sang Manajer Datangi Hotman Paris Soal Kasus Video Syur: Princes Mulai Bertindak

Dikabarkan, artis Syahrini telah melapor kepada pengacara Hotman Paris Hutapea soal kasusnya di kepolisian.

|
Instagram.com/@hotmanparisofficial via Grid.id
Hotman Paris dan Syahrini 

Sebelumnya, beredar sebuah surat laporan kepolosian yang diduga dibuat oleh penyanyi Syahrini, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Syahrini diduga membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Surat laporan kepolisian yang diduga dibuat Syahrini itu diberikan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang viral di media sosial.

Polda Metro Jaya angkat bicara soal laporan yang diduga dibuat oleh Syahrini itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan laporan kepolisian tersebut.

Ia mengatakan bahwa laporan itu dibuat pada 12 Mei 2020, terkait video syur diduga mirip Syahrini yang beredar di media sosial instagram dalam akun @danunyinyir99.

"Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Yusri menambahkan, DS menyebut kalau kliennya, Syahrini diduga menjadi korban pencemaran nama baik dalam konten pornografi atau video syur.

DS melaporkan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah video syur diduga mirip dengan Syahrini di instagram.

"Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial," ucapnya.

Dalam laporannya, Yusri Yunus mengatakan pihaknya memasukan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukumam 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Beredar video porno

Sebelumnya, di media sosial Twitter kini berseliweran video perempuan tidak berbusana.

warganet menyebut video tersebut mirip dengan penyanyi Syahrini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved