Dituduh Memeprkosa, Seorang Pemuda Babak Belur Dihajar Rekannya Sendiri
Usai dianiaya, RS kemudian pulang ke kediamannya. Keluarga terkejut melihat kondisi RS mengalami memar di bagian kepala dan lengan.
TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Dituduh sebagai pemerkosa sang adik, seorang pemuda babak belur dihajar oleh S (22) yang merupakan kakak Korban.
Pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, babak belur setelah dianiaya oleh rekannya, S (22).
Pemuda berinisial RS (19) babak belur setelah dituduh S telah memperkosa adiknya.
Awalnya, RS tak menyadari akan dianiaya oleh rekannya tersebut.
• Buaya Ini Bernama Gustave, Sudah Memangsa 300 Manusia, Badannya Tidak Tembus Ditembak Pakai AK47
• Tergantung di Cabang Pohon, Penemuan Jasad Pria di Karimun Ini Bikin Heboh Warga
• McGregor Jadi Anak Emas, Tapi Presiden UFC, Dana White Akui Jones Petarung Terbaik
• Tangkap Tersangka Narkoba, 2 Anggota Polisi Diamuk Masa Hingga Babak Belur, 1 Warga Tertembak
Dia hanya diminta S untuk datang ke rumahnya di Jalan Talang Kerangga, Palembang.
"Ketika sampai di rumahnya, saya disuruh duduk. Tiba-tiba langsung dipukul sama S itu. Dia bilang saya memperkosa adiknya. Padahal tidak," kata RS di Mapolrestabes Palembang, Jumat (29/5/2020).
Usai dianiaya, RS kemudian pulang ke kediamannya. Keluarga terkejut melihat kondisi RS mengalami memar di bagian kepala dan lengan.
Tak terima hal tersebut, RS melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Palembang.
"Saya bilang tidak pernah memperkosa adiknya itu. Namun masih tetap dipukuli. Saya melapor ke polisi agar pelaku segera ditangkap," ujarnya.
• Tangkap Tersangka Narkoba, 2 Anggota Polisi Diamuk Masa Hingga Babak Belur, 1 Warga Tertembak
• Oknum TNI yang Ditembak Polisi Karena Selingkuhi Ibu Bhayangkari Akhirnya Meninggal Dunia
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus penganiayaan yang dialami RS sedang diselidiki pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polretabes Palembang.
"Korban masih dimintai keterangan, jika terbukti pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," jelas Herry.