Selasa, 9 Juni 2026

Nekat Minta Presiden Jokowi Mundur, Pecatan TNI AD Ruslan Buton Kini Terancam Pasal Berlapis

Ruslan Buton dijemput aparat gabungan Polri dan TNI AD di Wabula, Kabupaten Buton

Tayang:
Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas
Profil dan Biodata Ruslan Buton (kiri), mantan Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ruslan Buton, pria pecatan TNI AD yang bikin heboh tanah air belakangan ini terancam pasal berlapis.

Sosok Ruslan Buton pernah menghiasi pemberitaan media setelah dipecat dari TNI AD 2017 lalu secara tidak hormat. Waktu itu, pangkatnya sudah Kapten Infanteri. 

Ruslan Buton dipecat setelah terlibat pelanggaran pidana yang cukup berat.

Namanya mencuat kembali setelah video berisi rekaman suara dirinya ‎meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur viral di media sosial.

Sepekan lebih pascaviral, Ruslan Buton dijemput aparat gabungan Polres Buton, Polda Sulawesi Tenggara, Mabes Polri dan TNI AD, Kamis (28/5/2020) di kampungnya di Wabula, Kabupaten Buton.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.

"‎Penangkapan RB (Ruslan Buton) ini menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).

Sesampainya di Jakarta, kata Ahmad Ramadhan, penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton, termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.

"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta," tutur Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidananya hukuman 6 tahun, dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Sebelumnya, ‎Ruslan alias Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton, Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Ruslan diciduk setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial.

Ia ‎meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legawa mundur di tengah pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1."

"Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin," ucap Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved