TANJUNGPINANG TERKINI
CATAT WARGA TANJUNGPINANG, Layanan Samsat Kembali Beroperasi 2 Juni 2020, Wajib Pakai Masker
Meski sudah dibuka, namun para pengunjung diminta tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tanjungpinang kembali dibuka.
Wajib pajak Kota Tanjungpinang yang ingin membayar pajak, bisa mendatangi kantor samsat mulai tanggal 2 Juni 2020.
Jadwal pelayanan pun diatur yakni Senin-Jumat pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara hari Sabtu dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Meski sudah dibuka, namun para pengunjung diminta tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Sejumlah hal wajib tersebut di antaranya:
1. Mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan
2. Menggunakan masker
3. Menjaga jarak
Polres Tanjungpinang Berlakukan Cek Suhu Tubuh
Loket pelayanan publik di Polres Tanjungpinang kini terasa berbeda.
• KPU Batam Berencana Jalankan Tahapan Pilkada Serentak Juni 2020, Hasil Kesepakatan 4 Lembaga
• Foodcourt di Batam Terpuruk Akibat Covid-19, Omzet Hanya Tembus Rp5 Juta Per Hari
Pengunjung yang datang untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor, wajib diperiksa suhu tubuhnya.
Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di pintu masuk menuju kantor Satpas SIM dan Samsat Polres Tanjungpinang.
Anggota Satlantas yang bertugas, memeriksa warga di depan pintu masuk pelayanan.
Menggunakan thermal scanner warna putih, anggota Satlantas Polres Tanjungpinang itu pun membidik kening warga.