PILKADA SERENTAK 2020

KPU Batam Berencana Jalankan Tahapan Pilkada Serentak Juni 2020, Hasil Kesepakatan 4 Lembaga

Terdapat 4 tahapan yang tertunda yaitu pelantikan PPS, lanjutan verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Mutarlih.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Ketua KPU Kota Batam, Herigen Agusti berencana kembali memulai tahapan Pilkada Serentak pada Juni 2020. 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Pandemi Covid-19 yang mewabah awal tahun 2020 di Indonesia, berdampak pada sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020.

Sejumlah tahapan yang sudah disusun, terpaksa ditunda akibat wabah virus Corona ini, termasuk tahapan Pilkada di Batam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam berencana menggelar kembali tahapan Pilwako Batam yang sempat tertunda.

Tahapan pemilu tersebut, rencananya akan dimulai Juni 2020. Hal itu sesuai kesepakatan antara DPR RI, Bawaslu RI, DKPP dan KPU RI.

Ketua KPU Batam, Herigen Agusti mengatakan, panitia ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sempat dinonaktifkan, akan diaktifkan kembali untuk membantu jalannya proses tahapan yang sempat tertunda.

Herigen menyatakan akibat adanya penundaan tahapan ada empat tahapan yang tertunda

"Akibat penundaan tersebut ada empat tahapan yang tertunda yaitu pelantikan PPS, lanjutan verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan PPDP kemudian dan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih)," ujarnya, Minggu (31/5/2020).

Herigen menyatakan dalam pengaktifan kembali maka empat tahapan tersebut akan berjalan kembali.

Terkait potensi penundaan lagi tahapan pemilu Herigen menyatakan sampai hari ini belum ada wacana tersebut.

"Terkait adanya penundaan kembali kita melihat dari hasil kesepakatan kemaren kemungkinan tidak, kecuali ada pemberitahuan lanjut dari pusat dan sampai saat ini belum ada," ucapnya.

Foodcourt di Batam Terpuruk Akibat Covid-19, Omzet Hanya Tembus Rp5 Juta Per Hari

Cenderung Melandai, Dinkes Bintan Sebut Hanya ada 1 PDP Virus Corona Sepekan Sesudah Idulfitri

Perubahan Teknis Mencoblos Akibat Virus Corona

Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Namun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat Pilkada serentak 2020, KPU RI harus menerapkan protokol kesehatan.

Sejumlah warga saat mencoblos harus aman dan tetap mencegah penyebaran virus Corona.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung menuturkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada saat pencoblosan, paku untuk mencoblos yang biasanya akan digunakan untuk beramai-ramai, akan diganti dengan paku sekali pakai.

Tapi apakah nanti tetap menggunakan paku atau semacam bambu, kayu atau lainnya setelah dipakai sekali di buang. Atau tidak pakai sarung tangan sekali pakai.

"Artinya tidak langsung disentuh oleh ramai-ramai," terangnya, Minggu (31/5/2020).

Tidak hanya itu, tinta yang biasanya dicelup ramai-ramai oleh masyarakat sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya juga akan diganti dengan teknis baru.

Agung menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan akan menambah dari sisi anggaran.

Komisi ll DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKKP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, kabupaten dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh DPR RI.

Sebab KPU seluruh Indonesia mengusulkan anggaran Pilkada belum ada wabah Covid-19.

"Tinta ini kemungkinan akan diganti dalam bentuk spray atau diubah menjadi bentuk tetes oleh petugas. Intinya ini dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19.Jadi kita harus dilaksanakan sesuai protokol untuk pelaksanaaannya," ungkapnya.

Aston Martin Bakal Produksi Ulang Mobil James Bond DB5, Dibanderol Mulai Rp 44 Miliar

Nenek 100 Tahun Asal Surabaya Sembuh dari Corona, Begini Kisahnya

Ia mengatakan, usulan yang diminta Komisi II DPR RI ini nantinya juga masih akan dibahas bersama legislatif, pemerintah dan DPR-RI.

Penambahan anggaran ini nantinya akan bersumber dari APBN. "Kemarin juga sepakati ada lima item yang harus digunakan oleh petugas penyelengara Pilkada. Pertama harus pakai masker, petugas menggunakan face Shield( penutup muka), sarung tangan sekali pakai, disinfektan dan hand sanitizer," ucapnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved