Rayuan Maut Tuakang Bakso, Buat Gadis 16 Tahun Klepek-klepek Hingga Diajak Berhubungan Badan

Bahkan dirinya sampai melakukan hubungan badan dengan korban yan diketahui masih sekolah tersebut.

Editor: Eko Setiawan
The Clinical Advisor
Ilustrasi - pemerkosaan oleh Rekan kerja 

TRIBUNBATAM.id, KEDIRI -Rayuan maut pedagang bakso mampu membuat remaja 16 tahun kelepek-klepek.

Bahkan dirinya sampai melakukan hubungan badan dengan korban yan diketahui masih sekolah tersebut.

Unit PPA Polres Kediri Kota meringkus ES (18) penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Ratusan Sekolah di Korsel Kembali Ditutup

Anggota Polda Banten Patungan Kumpulkan Uang untuk Bantu Driver Ojol yang Ditipu hingga Rp550 Ribu

Camat Sudah Beri Imbauan, Pedagang Pasar Kaget di Sagulung Masih Abaikan Protokol Kesehatan

Penyebabnya, ES telah berulangkali menyetubuhi cewek belia berinisial NP (16) yang masih usia sekolah.

Tersangka ES dengan rayuan mautnya telah mempercadai NP yang masih berstatus siswi.

Akibat rayuan itu, ES dalam sehari telah beberapa kali menyetubuhi korban di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) menjelaskan, kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.

Selanjutnya warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19, diamankan warga.

Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh.

Warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam.

Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya.

An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.

Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.

Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.

Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved