PILKADA KARIMUN

Disepakati 9 Desember 2020, KPU Karimun Tunggu Surat Resmi dari Pusat terkait Pilkada Serentak

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko menyebutkan, meski telah ada informasi terkait pelaksanaan Pilkada, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepastian waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya diketahui.

Pilkada akhirnya tetap akan dilaksanakan tahun 2020 ini. Dimana sebelumnya sejumlah tahapan Pilkada terpaksa ditunda tanpa ada kepastian akibat wabah Covid-19.

Kabupaten Karimun termasuk daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk Bupati dan wakil Bupati pada periode ini.

Diketahui Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Ini berdasarkan meputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan stakeholder pelaksana Pemilu KPU RI dan Bawaslu RI pada 27 Mei 2020 kemarin.

"Hasil dengar pendapat tanggal 27 Mei kemarin, disepakati Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Senin (1/6/2020).

 Sejumlah Foodcourt dan Restoran Ramai Pengunjung Menjelang Pemberlakuan New Normal di Batam

Eko menyebutkan, meskipun telah ada informasi terkait pelaksanaan Pilkada, namun pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

"Kita masih menunggu surat resmi dari KPU RI," ujarnya.

Adapun tahapan Pilkada yang sempat tertunda adalah pelantikan PPS, pembentukan PPDP, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Karimun akan kembali melanjutkan tahapan-tahapan tersebut pada bulan Juni ini.

"Bulan ini akan dilanjutkan. Diperkirakan 15 Juni ini sudah dimulai kembali," sebut Eko.

KPU Karimun akan melaksanakan semua tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Ditambahkan Eko, mengenai anggaran Pilkada pihaknya akan melakukan penyesuaian, apabila berhubungan dengan protokol pencegahan Covid-19.

"Kita lihat bagaimana nantinya arahan dari pusat," ucap Eko.

Badan Ad Hoc Penyelenggara Dihentikan Sementara

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved