NEW NORMAL DI BATAM
New Normal di Batam, Protokol Kesehatan Hotel, Restoran, Spa & Massage, Meludah dan Bersin Diatur
New Normal di Batam, usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa and massage dll bisa beroperasi, patuhi Protokol Kesehatan Pariwisata
TRIBUNBATAM.id, BATAM - New Normal di Batam, usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa and massage dll bisa beroperasi kembali.
Namun syaratnya harus mematuhi Protokol Kesehatan Pariwisata.
Protokol kesehatan mengatur larangan meludah / batuk / bersin di sembarang tempat.
Selain itu juga banyak lagi yang harus dipersiapkan oleh pengelola usaha pariwisata.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata sudah membuat surat pernyataan penerapan protokol kesehatan baru (New Normal) Kepariwisataan Kota Batam.
Seperti kepada hotel, wisma, penginapan, spa and massage, biro dan agen perjalanan wisata, restoran, coffee shop, penyedia jasa minuman dan makanan.
"Pelaku usaha pariwisata juga sudah menandatangani surat pernyataan tersebut untuk mengikuti protokol," ujar Ardiwinata kepada Tribun, Senin (1/6/2020).
• New Normal di Batam, Usaha Pariwisata Sudah Bisa Beroperasi
• New Normal di Batam, Penumpang Pelabuhan Pancung Sekupang Mulai Meningkat
Adapun protokol kesehatan tersebut diantaranya :
1. Penerapan Protokol Kesehatan baru (New Normal) untuk Usaha Kepariwisataan di Kota Batam:
HOTEL / WISMA / PENGINAPAN
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu.
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan.
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on duty khusus untuk resort dan hotel berbintang
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call untuk hotel non bintang
• New Normal, Warga Padati Dataran Engku Hamidah Batam, Tapi Ada yang Tak Pakai Masker
WAJIB DILAKUKAN
1. Bantu, tanggap dan berikan dukungan pada suspect, odp dan pdp
2. Olah raga teratur dirumah
3. Berdo’a dan berusaha
HINDARI
1. Meludah / batuk / bersin di sembarang tempat
2. Meletakkan handuk / pakaian kotor / tisu bekas keringat disembarang tempat
2. Penerapan Protokol Kesehatan baru (New Normal) untuk Usaha Kepariwisataan di Kota Batam:
SPA DAN MASSAGE
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu.
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan.
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan untuk jenis pelayananan yang berhubungan langsung dengang memegang barang-barang / benda-benda selama melaksanakan kegiatan usaha, seperti kasir, doorman, tukang masak dan pelayan
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan pelayan kesehatan on call
- Tamu wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi (spa, massage, kolam renang dan pantai)
- Menempatkan tanda Pembatasan dan jaga jarak pada ruang bilas dan ruang ganti
- Pengelola wajib menyediakan seragam kerja dan karyawan wajib mengganti seragam kerja 2 (dua) kali per hari
WAJIB DILAKUKAN
1. Bantu, tanggap dan berikan dukungan pada suspect, odp dan pdp
2. Olah raga dirumah
3. Berdo’a dan berusaha
HINDARI
1. Meludah / batuk / bersin disembarang tempat
2. Meletakkan handuk / pakaian kotor / tisu bekas keringat disembarang tempat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3105_foodcourt-batam.jpg)