NEW NORMAL DI BATAM

Pelaku Usaha Mal & Pasar di Batam Buat Surat Pernyataan, Patuhi Protokol Kesehatan Jelang New Normal

Disperindag Batam berhak menutup mal dan pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
ilustrasi transaksi jual beli di pasar Cipta Puri Batam, belum lama ini 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pelaku usaha mal dan pasar di Batam menandatangani surat pernyataan wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Itu selama masa pandemi Covid-19 dan menjelang penerapan new normal. Surat pernyataan dibuat agar mal dan pasar itu bisa tetap beroperasional..

"Mereka wajib mematuhi aturan karena pelaku usahanya sudah tandatangani surat pernyataan protokol kesehatan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, Senin (1/6/2020).

Diakuinya, Disperindag sudah membentuk petugas yang akan mengawasi di setiap titik tempat tersebut. Bahkan di setiap pasar yang ada di seluruh kecamatan di Kota Batam.

Pihaknya juga berhak menutup tempat usaha tersebut apabila tidak bersedia mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Sampai pelaku usaha mampu menerapkan protokol kesehatan tersebut.

"Sudah ada petugas kita yang akan mengawasi di setiap titik tempat tersebut," tegas Gustian.

 Sejumlah Foodcourt dan Restoran Ramai Pengunjung Menjelang Pemberlakuan New Normal di Batam

Adapun beberapa mal dan pasar di Kota Batam yang bisa beroperasional, diantaranya :

Mal di Kota Batam :

-Mall Botania 2 Batam Centre
-Mall Megamall Batam Centre
-Kepri Mall Batam Centre
-BCS Mall
-DC Mall
-Nagoya Hill
-Grand Mall Batam
-Ramayana Panbil Mall
-Ramayana Jodoh Centre Mall
-Avava Mall

Pasar di Kecamatan Sekupang :

-Pasar Tiban Center Jl. Gajah Mada Tiban III Kel. Tiban Indah"
-Pasar Cipta Puri Kel. Tiban Baru"
-Pasar Sei Harapan Kel. Sekupang"
-Pasar Cipta Land Kel. Tiban Indah"
-Pasar Dream Land
-Pasar Victoria

Pasar di Kecamatan Batuaji :

-Pasar Aviari Pratama Aviari Batu Aji Kel. Buliang
-Pasar Fanindo Tg. Uncang Kel. Tanjung Uncang"

Pasar di Kecamatan Sagulung :

-Pasar Sentosa Perdana SP Mall Batu Aji Kel. Tembesi
-Pasar Rakyat Tembesi Komp. Merapi Subur
-Pasar Perumnas Sagulung (Sagulung Mas Indah) (Kel. Sagulung Kota)
-Pasar Putra Jaya Bintan (PJB) Kel. Sagulung Kota
-Pasar Nasa Point Jl. Dapur 12 Kel. Sei Pelunggut

Pasar di Kecamatan Sei Beduk :

-Pasar Tanjung Piayu

Pasar di Kecamatan Lubuk Baja :

-Pasar Avava Fresh Market (Puja Bahari)"
-Pasar Penuin Center Kel. Batu Selicin"
-Pasar Pelita Kel. Kampung Pelita"
-Pasar Blok IV Kel. Batu Selicin"
-Pasar Lucky Estate Kel. Batu Selicin"
-Pasar Pagi Tanjung Uma Kel. Tanjung Uma"
-Pasar Toss 3000 Komp. Samarinda Jodoh Kel. Lubuk Baja Kota"

Pasar di Kecamatan Batu Ampar :

-Pasar Tanjung Pantun Kel. Sei Jodoh
-Pasar Tradisional Batu Merah Kel. Batu Merah
"Pasar Melcem Kel. Tanjung Sengkuang

Pasar di Kecamatan Bengkong :

-Pasar Angkasa Bengkong Kel. Harapan Baru
-Pasar Bengkong Harapan Kel. Bengkong Harapan
-Pasar Bengkong Harapan Kel. Bengkong Harapan
-Pasar SukaRamai Kel. Harapan Baru
-Pasar CikPuan Kel. Sei Panas
-Pasar Cahaya Garden
-Pasar Aku Tahu Kel. Sei Panas

Pasar di Kecamatan Batam Kota :

-Pasar Mega Legenda
-Pasar Mitra Raya
-Pasar Botania 1 (Botania Garden)
-Pasar Botania 2
-Pasar Mustafa Plaza
-Pasar Pasir Putih
-Pasar Niaga Mas Kel. Belian
-Pasar Taman Raya Square Kel. Belian

Pasar di Kecamatan Nongsa :

-Pasar Lai Lai Kel. Punggur

Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan

Selain pariwisata, juga diatur protokol kesehatan di pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan. 

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengungkapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

Seperti mal dan pasar di Kota Batam. Protokol kesehatan ini sudah diberikan kepada pelaku usaha dan sudah menandatangani surat pernyataan.

Ia mengatakan manajemen mall juga harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan covid-19. Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali. 

"Misalnya saya ditugaskan untuk mengawasi di DC Mall," katanya, Senin (1/6/2020).

 New Normal di Batam, Protokol Kesehatan Hotel, Restoran, Spa & Massage, Meludah dan Bersin Diatur

Adapun protokol kesehatan tersebut diantaranya : 

Pertama, antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.

Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner. Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung diatas 37,5 derajat selsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Kelima, di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.

Keenam, kawasan wajib masker

Ketujuh, tersedia sanitasi tangan, tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun cuci tangan. Kedelapan jarak duduk diatur untuk tidak berdekatan.

Imbauan ini dibuat sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 78 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Gerakkan Pendisiplinan Masyarakat dan Tempat Usaha dalam rangka pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

Berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi pimpinan daerah, FKPD, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam pada Rabu 27 Mei 2020. Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut,

Pertama, bahwa terhitung 28 Mei 2020 sampai dengan 14 Juni 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam akan melaksanakan gerakan pendisiplinan masyarakat dan tempat usaha dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kota Batam.

Kedua, kepada seluruh pelaku industri, perkantoran, hotel, mall, pertokoan, pasar, rumah makan atau restoran, jasa pariwisata maupun badan usaha lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan serta komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan.

Ketiga, protokol kesehatan sebagaimana pada poin 2 diatas, meliputi kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Antara lain mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, olahraga secara teratur, memakan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.

Keempat kepada setiap pusat kegiatan diatas, akan dibentuk tim pengawasan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI atau Polri. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada petugas guna memastikan seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan sebagaimana mestinya..

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved