Remaja Yatim Piatu Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Kakek dan teman Kakaknya
Sudah menjadi yatim piatu, remaja 13 tahun malah menjadi korban pemerkosaan dua pria.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sudah menjadi yatim piatu, remaja 13 tahun malah menjadi korban pemerkosaan dua pria.
Bahkan orang yang memperkosanya tersebut merupakan orang-orang terdekatnya.
Pelaku pertama yakni kakek dari korban sendiri.
Sementara pelaku kedua yakni teman dari kakak korban sendiri.
Malang menimpa bocah perempuan berinisial 13 tahun di Bengkulu.
Gadis remaja tersebut telah jadi pelampiasan nafsu bejat yang dilakukan oleh pria berinisial SU (61) dan IWJ (27).
Mirisnya SU (61) merupakan kakek dari korban pencabulan, sementara IWJ adalah teman dari kakak korban pencabulan.
Dari pencabulan yang dilakukan 2 pria tersebut, korban sekarang tengah hamil tiga bulan.
Kini SU dan IWJ telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar rilis, Minggu (31/5/2020), menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan paman korban.
"Laporan dari paman korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas," kata Sudarno.
Dikatakan Sudarno kejadian itu terbongkar lantaran korban menikah dan hamil.
Namun anehnya, usia kandungan korban melebihi umur pernikahannya.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dinodai kakek dan teman kakaknya.
"Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban," kata Sudarno.
Dari hasil pemeriksaan saksian korban, korban hamil karena tindakan asusila yang dilakukan oleh kakeknya dan IWJ.
SU akhirnya mengaku mencabuli cucunya berulang kali.
Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020.

ASU mencabuli cucunya di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong.
"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.
Diketahui selama ini korban tinggal bersama kakeknya yang tidak lain adalah pelaku SU.
Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.
Korban Ternyata Yatim Piatu
Dilansir Kompas.com, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu.
"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya."
"Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.
Akibatnya, kakek nekat mencabuli cucunya. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunjakarta/kompas)

Kakek di Depok Cabuli 5 Bocah Sejak 2018: Saya Gak Tahu Jika Cium Anak-anak Kena Pasal
Seorang kakek berinisial K (62) ditahan di Rutan Mapolres Metro Depok.
K diringkus pihak kepolisian karena nekat mencabuli lima bocah di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, sejak tahun 2018 lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal ketika orangtua salah seorang korban melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.
TONTON JUGA:
Bergerak cepat, KR langsung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Polres Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan modus iming-iming uang kepada korbannya.
"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," kata Azis kepada TribunJakarta.com di Mapolresta Depok pada Rabu (26/2/2020).

Diduga jumlah korban pencabulan kakek di Depok itu masih akan bertambah.
"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," ujar Azis.
Akibat perbuatannya, K dikenakan asal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," beber Azis.
Pengakuan pelaku
Sosok kakek berinsial K di Depok mengakui perbuatan tak senonoh itu dilakukannya karena teringat dengan cucunya.
"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri," tegas K.

Bahkan, kakek itu menegaskan ketidaktahuannya jika mencium anak-anak bisa dikenakan pasal.
"Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," imbuh K.
KR juga mengakui, dirinya meraba alat vital korbannya yang merupakan bocah laki-laki.
"Saya pegang alat vitalnya, terus saya cium. Niat saya bercanda, saya cium alat vitalnya," ungkap K.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah Yatim Piatu di Bengkulu Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah