Tukang Bakso Cabuli Siswi SMP Berulang Kali, Keluarga Korban Tak Terima dan Lapor Polisi
Mereka mengaku saling jatuh cinta, namun perbuatan mereka melanggar hukum karena si gadis masih berusia di bawah umur.
An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.
Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.
Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian mengamankan ES.
AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Residivis Setubuhi Anak SD
Seorang residivis tak jera merasakan dinginnya penjara. Muhyanto (51) tega mencabuli anak sang kekasih yang berstatus janda.
Perbuatan pria asal asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur itu terbongkar setelah sang anak yang masis duduk di bangku kelas 6 SD bercerita kepada ibunya.
Muhyanto pun kini meringkuk di tahanan Polres Tulungagung.
Menurut Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Muhyanto merupakan napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Ia bebasa dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Hubungan mereka pun kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun sepakat untuk menikah.