HAJI 2020
Batal Berangkat Tahun 2020 Ini? Menag: Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Haji Berangkat Tahun 2021
jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah, kata Menag
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI sudah resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 atau 1441 H ini.
Pembatalan haji 2020 disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi melalui konferensi pers virtual yang digelar Selasa (2/6/2020).
Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 karena pandemi covid-19 yang masih terjadi.
• Menteri Agama Sebut Pembatalan Jemaah Haji Tahun 2020 Karena Pandemi Virus Corona
• BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan Indonesia Tidak Berangkatkan Haji Tahun 2020
• Hasil, Klasemen dan Top Skor Liga Jerman Setelah Munchen, Dortmund, Leipzig Menang, Sancho Hattrick
Menyusul kebijakan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
• Resmi, Mulai 20 Juni Jadwal Liga Italia Diawali 4 Laga Tunda, Pekan 27 Dimulai Senin, 22 Juni
• Hasil Liga Jerman FC Koeln vs RB Leipzig, Timo Werner Sumbang 1 Gol, RB Leipzig Menang 4-2
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.