RUSUH DI AMERIKA

Fakta-fakta Derek Chauvin, Sosok Polisi Pembunuh George Floyd: Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis

Mengutip dari berbagai sumber, berikut 5 fakta mengenai Derek Chauvin, biang kerok kerusuhan di seluruh Amerika Serikat:

DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. 

Terdapat tiga ulasan terpisah dari Otoritas Tinjauan Sipil.

Chauvin Disebut-sebut menggunakan "nada merendahkan", "bahasa yang merendahkan", dan "bahasa-bahasa tak pantas lain".

Selain itu ada juga ulasan "Ditutup - Tidak disiplin". 

2. Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis

Mengutip dari Kompas.com, Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya itu akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.

Pejabat setempat melaporkan pada Jumat (29/5/2020).

Chauvin sebelum dijerat pasal berlapis juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Kini, dia dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga, yaitu pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat; Florida, Minnesota dan Pennsylvania.

3. Dipecat dan Ditahan

Kini, Chauvin dan tiga petugas lainnya yang terlibat semuanya telah dipecat.

Tak hanya itu, keempatnya juga ditahan oleh pihak berwajib.

Biro Penahanan Pidana membawa Chauvin ke tahanan pada pukul 11.44 pagi, Jumat (29/5/2020).

Dilansir CBS News, Chauvin ditahan di pusat penahanan orang dewasa, penjara Ramsey County di St. Paul, menurut sumber penegak hukum.

4. Digugat Cerai Istri

Istri Derek Chauvin, Kellie Chauvin, dilaporkan mengajukan permintaan cerai.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved