Jumat, 17 April 2026

BATAM TERKINI

Jarak Antrian 1 Meter hingga Cek Suhu, Simak 8 Aturan Baru Saat Berkunjung ke Mal di Batam

Pemko Batam membuat aturan baru bagi pegunjung pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan di Batam. Simak 8 poin pentingnya.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Suasana atrium BCS Mall, terdapat spanduk imbauan untuk menggunakan masker, Sabtu (30/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemko Batam membuat aturan baru bagi pegunjung pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan di Batam sesuai standar protokol kesehatan selama pandemi covid-19.

Aturan baru yang berisi 8 poin penting tersebut saat ini sdah disampaikan kepada para pelaku usaha dan mereka juga disebut sudah menandatangani surat pernyataan. 

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengatakan, manajemen mall harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan covid-19.

Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali. 

"Misalnya saya ditugaskan untuk mengawasi di DC Mall," katanya, Senin (1/6/2020).

Sempat Ditutup Selama Corona, 14 Bar dan Tempat Hiburan di Kampung Bule Batam Buka Kembali

DERETAN Fakta Penemuan Tengkorak di Tanjung Memban Batam, Ditemukan Warga hingga Soal Kuburan Tua

Berikut ini 8 poin yang tercantum dalam protokol kesehatan yang akan diterapkan di pusat perbelanjaan dan mal di Batam: 

Pertama

Antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.

Kedua

Pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner. Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Keempat

Antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Kelima

Di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.

Keenam

Kawasan wajib masker. Semua wajib menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved