BATAM TERKINI

Jelang Pengesahan, Ketua Bapemperda Ungkap 3 Kendala Ranperda RTRW Batam, 'Kami Tak Ingin Digugat'

Tiga hal mulai dari polemik Kampung Tua, Tora dan Bufferzone diakui Ketua Bapemperda DPRD Batam, memerlukan solusi nyata.

zoom-inlihat foto Jelang Pengesahan, Ketua Bapemperda Ungkap 3 Kendala Ranperda RTRW Batam, 'Kami Tak Ingin Digugat'
TribunBatam.id/Istimewa
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak mengungkap tiga kendala dalam pengesahan Ranperda RTRW Kota Batam.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akan melakukan sinkronisasi rancangan peraturan tersebut selama enam bulan ke depan. Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak.

Keputusan ini dibuat setelah Bapemperda meminta verifikasi dan pembaruan luas wilayah Batam. Ada pola ruang baru yang cukup besar sehingga harus diubah.

"Kondisi Batam secara tertulis, berbeda dengan fakta di lapangan," ujar Jeffry, Kamis (26/12/2019).

Dalam sidang paripurna Jumat (20/12/2019) lalu, seluruh anggota DPRD Batam sepakat agar Ranperda RTRW Batam ditunda selama enam bulan. Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan di kementerian, setelah pansus berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa waktu lalu.

Diakuinya sesuai arahan kementerian, harmonisasi Ranperda RTRW tidak lagi membutuhkan panitia khusus (Pansus). Namun cukup dibahas di tingkat Bapemperda DPRD Batam.

Selain itu, lanjut dia, Kementerian mempertegas agar titik kordinat tata ruang wilayah harus sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan saat ini.

UPDATE Data Corona di Sumbar, Selasa (2/6), Tambah 7 Orang, Total 574

Dengar Pasangan Dipanggil Sayang oleh Wanita Lain, Istri Notaris Babak Belur Dihajar Suami

"Mulainya Januari 2020. Dan kami juga akan konsultasi ke kementerian. Waktu yang diberikan singkat, yakni enam bulan," katanya.

Ia mengakui ranperda RTRW ini sebenarnya dijadwalkan selesai dibahas Jumat (20/12/2019) lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan pembahasan dengan pihak terkait, baik itu bersama Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dan kementerian terkait.

“Oleh sebab itulah, harus ada penyempurnaan baik untuk bagian umum ranperda maupun setiap bab yang ada di ranperda,” katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved