TANJUNGPINANG TERKINI

Kantor Samsat Tanjungpinang Kembali Beroperasi Pasca Ditutup, Warga Antusias Urus Pajak Kendaraan

Hari pertama kantor pelayanan Samsat di Tanjungpinang buka, Selasa (2/6/2020), warga ramai mengurus pajak kendaraannya.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020) 

"Jadi kita pastikan pelayanan kita sudah menggunakan protokol kesehatan," ujarnya.

Adapun langkah yang dilakukan agar warga tetap menerapkan social distancing, pihaknya juga memberikan jarak pada masyarakat saat hendak mendaftar dan mengantre di bagian pelayanan Samsat.

"Kita beri garis batas satu meter. Selanjutnya warga yang masuk di bagian pelayanan harus 10 orang. Terus nanti jika sudah keluar satu orang, estapet satu warga masuk lagi ke dalam," terangnya.

Murfanirmala mengatakan, antusias masyarakat lumayan tinggi untuk mengurus Samsat kendaraan, di hari pertama kantor Samsat buka. Alhasil ramai.

"Kami sudah perkirakan bakal ramai seperti ini, karena itu kami sudah siapkan aturan dan kebijakan agar masyarakat yang mengurus tetap mengikuti protokol kesehatan," terangnya.

Murfanirmala menambahkan, untuk hari ini pihaknya menyediakan sebanyak 200 nomor antrean dalam pengurusan Samsat.

Sementara itu, saat disinggung apakah masyarakat yang pajak kendaraan mati sejak ditutupnya pelayanan bakal bayar denda, Murfanirmala mengaku perihal denda sejak ditutup hingga saat ini, bagi masyarakat yang pajak kendaraannya sudah mati, tidak dikenakan biaya denda melainkan gratis. Itu untuk pajak kendaraan yang mati tahun ini.

Murfanirmala menambahkan, pelayanan ini akan berjalan lancar apabila masyarakat mengikuti aturan sesuai protokol kesehatan.

"Jadi kepada masyarakat diharapkan agar tetap disiplin dan menjaga jarak saat antrian serta tidak berkerumun. Pelayanan ini akan berjalan lancar apabila masyarakat mengikuti aturan,"tutupnya.

Pelayanan Paspor Dihentikan

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjungpinang juga menghentikan pelayanan paspor untuk sementara.

Langkah ini terpaksa dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irianto melalui Humas, Gunawan.

"Pemberlakukan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi, sementara waktu kami hentikan dulu pelayanan paspor," ujarnya, Kamis (26/3/2020).

Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat ketika ditanya berapa lama waktu pelayanan penghentian paspor ini.

 Korsleting Listrik Diduga Penyebab Munculnya Api di Ruko Pasar Berdikari Kijang

 VIDEO - Klaim Air Baku Cukup, BP Batam Minta ATB Batalkan Rationing Air

Ia menjelaskan, penghentian pelayanan tersebut akan menjadi pertimbangan bila masyarakat membutuhkan dalam urusan penting.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved