SELEB TERKINI

Seminggu Setelah Dwi Sasono Ditahan Polisi, Widi Mulia Belum Terlihat Menjenguk Sang Suami

Widi Mulia diketahui belum sempat melihat Dwi Sasono setelah seminggu Dwi Sasono ditahan karena narkoba.

Instagram/dwisasono
Widi Mulia belum datang jenguk suaminya, Dwi Sasono setelah seminggu ditahan. 

TRIBUNBATAM.ID -Widi Mulia diketahui belum datang jenguk Dwi Sasono yang saat ini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Seminggu sudah Dwi Sasono ditahan karena terjerat kasus narkoba jenis ganja.

Diketahui Widi Mulia masih terpukul atas musibah yang menimpa keluarga.

Pria Bersamurai Penyerang Kantor Polisi Berusia 19 Tahun, Warga Sedih Kehilangan Brigadir Leonardo

"(Widi Mulia) Belum jenguk (Dwi Sasono)," kata Muhammad Firdaus, salah satu pengacara Dwi Sasono, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Setahu Muhammad Firdaus, Widi Mulia masih berduka setelah mengetahui Dwi Sasono berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

"Namanya orang lagi kena musibah, wajar kalau berduka. Tapi yang pasti, Insya Allah segala cobaan ini bisa dihadapi," katanya.

Muhammad Firdaus tidak bisa memastikan kapan Widi Mulia akan menemui Dwi Sasono di tahanan polisi.

"Nanti yang pasti ada keterangan dari keluarga. Kami hanya mendampingi proses hukumnya saja," ujarnya.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ajukan Rehabilitasi

Senin kemarin, Dwi Sasono mengajukan proses assessment kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Surat pengajuan assessment tersebut diajukan Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy, dua pengacara Dwi Sasono.

"Bukan penangguhan penahanan, kami mengajukan permohonan untuk dilakukan assessment terhadap klien kami," kata Aris Marasabessy.

Aris Marasabessy berharap, setelah ada pengajuan proses assessement ini, Dwi Sasono bisa segera menjalani prosesnya bersama Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta Selatan.

"Kami menunggu rekomendasi dari BNNK, (Dwi Sasono) direhabilitasi atau tidak," ujar Aris Marasabessy.

Muhammad Firdaus menyatakan, Dwi Sasono hanya korban peredaran narkoba jenis ganja.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved