BATAM TERKINI

ADA 13 Penerbangan & Hampir Bersamaan, Penumpang Padati Pintu Masuk Bandara Hang Nadim Batam

Penumpukan calon penumpang terjadi di area antrian masuk ruang check in bandara Udara Hang Nadim Batam.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Antrian calon penumpang di bandara Udara Hang Nadim Batam pada Rabu (3/6/2020) di terminal keberangkatan 

Padahal Eko sudah melengkapi persyaratan sesuai dengan imbauan pemerintah.

Bahkan surat keterangan dari Kelurahan, hasil rapid test sudah dibawanya.

Namun, saat check ini, dia malah ditolak karena tidak ada surat tugas kerja atau sebagai pelaku bisnis.

"Saya ditolak, karena tak bisa tunjukan surat tugas kerja atau sebagai pelaku bisnis. Saya tadi menyampaikan pulang kampung ke Semarang aja," kata Eko.

Eko pun membawa sepucuk kertas yang berisikan keterangan dari maskapai Lion Air menunjukkan kepada petugas check in.

Namun tetap ditolak, karena ada ketentuan dan aturan yang baru.

"Saya udah ikuti syarat untuk berangkat. Tapi alasan pihak maskapai ada aturan baru. Saya rapid tes aja sudah keluarkan biaya sebesar Rp 600 ribu," katanya.

Syarat Calon Penumpang Maskapai

Memasuki musim mudik puasa dan lebaran, pemerintah mengeluarkan aturan pemberhentian sementara penerbangan pesawat komersial. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tetapi kemudian pemerintah memberikan kelonggaran untuk maskapai penerbangan untuk dapat melakukan pengangkutan beberapa kriteria seperti kalangan bisnis dan beberapa penumpang dengan ketentuan.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Teknologi Informasi BP Batam Suwarso pada Sabtu (9/5/2020) menyampaikan, walaupun pemerintah sudah membuka kembali penerbangan, tetapi ada beberapa kriteria para calon penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan.

Penumpang buang boleh melakukan perjalanan atau terbang;

1. Pekerja yang menangani
- Pertahanan keamanan
- Pelayan Kesehatan yang menangani Covid-19 dan Kebutuhan dasar masyarakat

2. Pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri

3. Pekerja migran atau WNI yang kembali dari Luar negeri

4. Kerabat erat pasien yang sakit keras/meninggal di daerah lain

5. Pasien yang butuh penanganan darurat

Sedangkan untuk para calon penumpang tersebut ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi;

1. Dapat menunjukkan bukti surat tugas dari instansinya

2. Dapat menunjukkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit

3. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dari unsur pemerintah seperti kepala desa atau lurah tempat tinggal

4. Dapat menunjukkan surat identitas yang berlaku

5. Melaporkan tujuan rencana perjalanan

6. Jika hendak melakukan perobatan dapat menunjukkan surat rujukan dari RS awal

7. Surat keterangan kematian keluarga yang hendak dikunjungi. 

8. Surat keterangan dari perwakilan RI untuk WNI atau pekerja migran yang hendak pulang.

Suwarso juga mengatakan bahwa untuk para penumpang yang akan melakukan perjalanan tetap akan diberlakukan proses pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan perjalanan.

"Bagi calon penumpang yang akan berpergian diimbau untuk datanglah lebih dini untuk melakukan proses check-in karena ada proses pengecekan administrasi (3 jam sebelum jadwal berangkat) lalu lengkapi persyaratan administrasi sesuai aturan dan selalu mengecek jadwal penerbangan.

Serta tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker dan penerapan physical distancing," ujarnya.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Zabur Anjasfianto/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved